TRIBUN WIKI

Rekening Bank Diblokir PPATK, Begini Langkah Mengaktifkannya Kembali

Bila rekening bank diblokir PPATK jangan panik dan takut. Ada beberapa langkah untuk bisa mengaktifkan kembali rekening dormant.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
REKENING DIBLOKIR- Ilustrasi rekening bank diblokir PPATK. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Sabtu (2/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pembahasan seputar rekening bank diblokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) trending di media sosial.

Sejumlah pihak yang menjadi korban pemblokiran merasa kesal dengan kebijakan ini.

Sebab, mereka tak bisa menarik uang dari rekening yang dimiliki.

Menurut netizen, tidak semua rekening dormant dijadikan alat transaksi judi.

Baca juga: Link Download dan Cara Main Upin & Ipin Universe yang Lagi Viral

PENGURUSAN DOKUMEN- Ilustrasi seorang pria yang tengah melakukan pengurusan dokumen di perbankan karena rekeningnya telah diblokir.
PENGURUSAN DOKUMEN- Ilustrasi seorang pria yang tengah melakukan pengurusan dokumen di perbankan karena rekeningnya telah diblokir. (ChatGPT)

Ada yang memang sengaja digunakan untuk keperluan tabungan.

Banyak orang sengaja menyiapkan tabungan khusus yang tidak akan diganggu-ganggu, karena untuk keperluan darurat.

Namun, di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa pemblokiran rekening dormant untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.

Hingga saat ini, keputusan tersebut masih memicu pro dan kontra.

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman PKN STAN 2025, Bisa Pakai HP Saja

Tapi tak sedikit yang kontra lantaran merasa sangat dirugikan atas keputusan PPATK yang dinilai tidak melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemblokiran.

Karena kebijakan ini sudah terlanjur berjalan, lantas bagaimana sih cara mengaktifkan rekening dormant yang diblokir PPATK?

Cara mengaktifkan rekening bank diblokir PPATK

  1. Mengisi Formulir Keberatan Offline atau Online

    • Nasabah wajib mengisi formulir pengajuan keberatan atau reaktivasi yang disediakan oleh PPATK. Formulir ini bisa diisi secara online melalui tautan resmi PPATK, misalnya di https://bit.ly/FormHensem

    • Dalam formulir tersebut, Anda akan diminta mengisi data pribadi, nomor rekening, sumber dana rekening, dan alasan keberatan pemblokiran rekening.

  2. Mendatangi Customer Service (CS) Bank

    • Setelah mengisi formulir, Anda harus mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka.

    • Bawa dokumen identitas seperti KTP, buku tabungan, dan formulir yang telah diisi.

    • Anda akan menjalani verifikasi data dan Customer Due Diligence (CDD) oleh pihak bank sebagai bagian dari prosedur keamanan.

  3. Melakukan Setoran Uang

    • Biasanya bank meminta setoran ulang sebagai syarat reaktivasi rekening dormant. Besaran setoran berbeda-beda di setiap bank, mulai dari minimal Rp50 ribu hingga Rp100 ribu atau sesuai ketentuan bank terkait.

  4. Proses Verifikasi dan Peninjauan oleh PPATK dan Bank

    • PPATK bersama bank akan melakukan sinkronisasi dan review data nasabah serta transaksi untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan.

    • Waktu proses ini bisa memakan waktu hingga 5-15 hari kerja, bahkan bisa sampai 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan peninjauan.

  5. Rekening Aktif Kembali

    • Setelah semua proses selesai, rekening Anda akan diaktifkan kembali dan dapat digunakan seperti biasa.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved