Berita Viral

DULU GENCAR HINA JOKOWI, Kini Yulianus Paonganan Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosoknya

Di dalam riwayat pendidikan yang tercantum dalam situs itu, Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Tribunnews.com/Valdy Arief/Kompas.com
Yulius Paonganan alias Ongen bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Kini Yulianus Paonganan juga mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kolase Foto Tribunnews.com/Valdy Arief/Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Kamis (31/7/2025) malam lalu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Dasco menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dasco menjelaskan bahwa konsekuensi dari abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. 

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Dasco menyebut bahwa persetujuan dari DPR telah disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat konsultasi.

"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Pemerintah belum menjelaskan siapa saja seribuan orang yang menerima amnesti itu. Namun, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan penerima amnesti lainnya adalah Yulianus Paonganan.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.

Lalu siapa Yulianus Paonganan?

Pada 2016 lalu, Yulianus Paonganan alias Ongen, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi. 

Dia ditangkap terkait kasus penghinaan kepala negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved