Berita Viral

KEBERADAAN Bayi Yusuf Usai Sang Ayah Ditahan, Dulu Tinggal di Kolong Jembatan Hingga Dikasihani

Keduanya pun ditemukan berada di lantai 2 ruko percetakan di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.

Kolase/Instagram Najib SPBU
YUSUF JADI TERSANGKA: Keberadaan bayi Yusuf usai sang ayah ditahan jadi sorotan. Pasalnya dulu Yusuf dan bayinya tinggal di kolong jembatan hingga dikasihani. 

“Alasannya dulu pinjam motor untuk mengambil uang di daerah Curahmalang. Tetapi setelah dua hari tidak kunjung dikembalikan. Yang bersangkutan juga tidak ada di rumah,” kata Yogas di Mapolsek Mojoagung, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, dua hari setelah Yusuf membawa kabur motor milik kerabatnya, kakak kandung Yusuf bersama kerabat, beserta Kepala Desa Seketi, Babinsa, serta anggota BPD Seketi, melakukan pencarian terhadap keberadaan Yusuf dan bayinya.

Keduanya pun ditemukan berada di lantai 2 ruko percetakan di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.

TINGGAL DI KOLONG JEMBATAN - Yusuf dan Zafa yang viral hidup di kolong jembatan Sidoarjo telah dievakuasi dan dikembalikan ke daerah asal, Mojokerto, Jumat (30/5/2025). Namun kini ia diduga kembali ke jalanan
TINGGAL DI KOLONG JEMBATAN - Yusuf dan Zafa yang viral hidup di kolong jembatan Sidoarjo telah dievakuasi dan dikembalikan ke daerah asal, Mojokerto, Jumat (30/5/2025). Namun kini ia diduga kembali ke jalanan (Dok. Pemkab Sidoarjo/Najib SPBU)

Ketika itu, Yusuf menyerahkan bayinya kepada sang kakak untuk dirawat.

Akan tetapi, ketika ditunggu untuk menyerahkan motor yang dibawanya, ia kabur.

“Dua hari setelah meninggalkan rumah itu sebenarnya sudah ditemukan di Sidoarjo, tetapi motor tidak dikembalikan dan yang bersangkutan malah kabur,” ujar Yogas. 

Karena kabur dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam dari kerabatnya, Yusuf akhirnya dilaporkan ke polisi.

Yogas mengungkapkan, Yusuf ditangkap polisi ketika berada di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025) petang.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Prabowo Marah ke MK Putuskan Pemilu Terpisah: Gak Usah Terlalu Serius

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan oleh petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, lalu dilimpahkan kepada Polsek Mojoagung.

“Diamankan teman-teman petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, kemarin petang. Kemudian malam harinya kami bawa ke sini,” kata Yogas.

Ia mengatakan, petugas belum bisa menemukan keberadaan motor yang dipinjam Yusuf dari kerabatnya, karena motor tersebut telah dijual secara online.

Baca juga: PSMS Medan Batal Berlatih di Siosar, Ini Pilihan Manajemen Tempat yang Aman

“Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual melalui Facebook. Dijual dengan harga Rp 700.000,” ungkap Yogas.

Atas perbuatannya, Yusuf kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved