Berita Viral
KEBERADAAN Bayi Yusuf Usai Sang Ayah Ditahan, Dulu Tinggal di Kolong Jembatan Hingga Dikasihani
Keduanya pun ditemukan berada di lantai 2 ruko percetakan di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.
“Alasannya dulu pinjam motor untuk mengambil uang di daerah Curahmalang. Tetapi setelah dua hari tidak kunjung dikembalikan. Yang bersangkutan juga tidak ada di rumah,” kata Yogas di Mapolsek Mojoagung, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, dua hari setelah Yusuf membawa kabur motor milik kerabatnya, kakak kandung Yusuf bersama kerabat, beserta Kepala Desa Seketi, Babinsa, serta anggota BPD Seketi, melakukan pencarian terhadap keberadaan Yusuf dan bayinya.
Keduanya pun ditemukan berada di lantai 2 ruko percetakan di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.
Ketika itu, Yusuf menyerahkan bayinya kepada sang kakak untuk dirawat.
Akan tetapi, ketika ditunggu untuk menyerahkan motor yang dibawanya, ia kabur.
“Dua hari setelah meninggalkan rumah itu sebenarnya sudah ditemukan di Sidoarjo, tetapi motor tidak dikembalikan dan yang bersangkutan malah kabur,” ujar Yogas.
Karena kabur dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan motor yang dipinjam dari kerabatnya, Yusuf akhirnya dilaporkan ke polisi.
Yogas mengungkapkan, Yusuf ditangkap polisi ketika berada di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025) petang.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Prabowo Marah ke MK Putuskan Pemilu Terpisah: Gak Usah Terlalu Serius
Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan oleh petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, lalu dilimpahkan kepada Polsek Mojoagung.
“Diamankan teman-teman petugas dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, kemarin petang. Kemudian malam harinya kami bawa ke sini,” kata Yogas.
Ia mengatakan, petugas belum bisa menemukan keberadaan motor yang dipinjam Yusuf dari kerabatnya, karena motor tersebut telah dijual secara online.
Baca juga: PSMS Medan Batal Berlatih di Siosar, Ini Pilihan Manajemen Tempat yang Aman
“Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual melalui Facebook. Dijual dengan harga Rp 700.000,” ungkap Yogas.
Atas perbuatannya, Yusuf kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YUSUF-JADI-TERSANGKA-Ingat-Yusuf-Pria-Tinggal-di-Kolong.jpg)