Berita Viral

NASIB Tita Delima, Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar, Dianggap Eks Kantor Melanggar Kontrak

Tita pun menerima empat kali somasi sebelum akhirnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 120 juta

Tribun Solo/ Anang Maruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Tita Delima digugat Rp120 juta gegara jual nastar.

Ia dianggap eks kantor melanggar kontrak.

Tita pun sudah empat kali mendapatkan somasi.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Bu Kades Cikujang Ternyata Punya Utang ke Warga: Coblos Supaya Dibayar

Nasib pilu Tita Delima, niat untuk memulai hidup baru dengan berjualan roti dan nastar kini terancam oleh gugatan hukum senilai Rp 120 juta dari klinik gigi tempatnya dulu bekerja.

Hal itu karena, usaha kuliner rumahan yang dirintisnya dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh bekas perusahaan tempatnya bekerja sebagai perawat gigi.

Ia dituding mencederai kontrak kerja, yaitu tidak boleh 'jump ship' atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.

Baca juga: PSMS Medan Batal Berlatih di Siosar, Ini Pilihan Manajemen Tempat yang Aman

Dalam konteks pekerjaan, "jump ship" mengacu pada tindakan seorang pekerja yang meninggalkan pekerjaannya secara tiba-tiba, seringkali tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas

Kronologi kejadian

Dilansir dari Tribun Solo, gugatan bermula dari perjalanan karier Tita yang dulu sempat bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru.

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Akan tetapi, sebelum masa kontraknya habis, ia merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Prabowo Marah ke MK Putuskan Pemilu Terpisah: Gak Usah Terlalu Serius

Akan tetapi, Tita mengaju gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Menyesuaiakan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Secara tidak terduga, produk kuenya disukai oleh pasien di Klinik Gigi Symmetry, sebuah klinik lain di Solo Baru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved