Berita Viral

Jimly Asshiddiqie Sebut Prabowo Marah ke MK Putuskan Pemilu Terpisah: Gak Usah Terlalu Serius

Putusan MK yang mengharuskan Pemilu 2029 dilakukan terpisah menuai reaksi keras dari Presiden Prabowo Subianto.

Istimewa
Presiden RI Prabowo Subianto kerap mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya memisahkan dirinya dari Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, Prabowo menegaskan bahwa upaya-upaya itu tidak akan berhasil. Prof Jimly Asshiddiqie juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melindungi wakilnya, Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan MK yang mengharuskan Pemilu 2029 dilakukan terpisah menuai reaksi keras dari Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini diungkap oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga," kata Jimly dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan ihwal parpol tidak perlu terlalu serius dalam menghadapi hasil dari Putusan MK yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

"Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini," ujarnya.

Jimly yang dikenal sebagai pendiri MK ini mendorong agar semua pihak dapat menerima apapun hasil dari Putusan MK.

Menurutnya pejabat negara yang sudah disumpah tidak boleh berbicara dari sudut pandang negatif terhadap putusan hukum.

"Kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah Demi Allah itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan," tuturnya.

"Sebab kita ini negara hukum, yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati dan harus dibangun tradisi," pungkasnya.

Pilkada dan Pemilu Dipisah

MK memutuskan Pilkada dipisah dari pemilu nasional melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu. 

Artinya mulai Pemilu 2029, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Pemilu Nasional dengan memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD akan dilaksanakan 2029.

Sementara Pilkada & Pemilu Lokal akan diadakan pada  2031  atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional.

Cak Imin Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD Provinsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved