Berita Viral

JEJAK Perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga Dapat Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo

Inilah jejak perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga dapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo

Kolase Istimewa
DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah jejak perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto hingga dapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.

Adapun Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tengah menjadi sorotan setelah mendapat abolisi dan amnesti dari Prabowo.

Untuk diketahui, amnesti maupun abolisi merupakan hak mutlak presiden.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar,

Fickar menyebut amnesti merupakan penghapusan akibat hukuman, baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Fickar, keputusan presiden itu bersifat konstitusional. “Artinya, presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis,” ujar Fickar.

Berikut jejak perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Baca juga: NASIB Nefri Pria di Medan Dipenjara 1,5 Tahun Usai Curi Sandal Majikannya, Harganya Tak Main-main

Adapun Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut. 

Meski begitu majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak ada menikmati uang hasil korupsi tersebut. 

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved