Sumut Terkini
GRATIS, Begini Tata Cara dan Syarat Membuat Laporan ke Kantor Polisi, Khususnya di Polda Sumut
Ia menyebut, SPKT mengupayakan agar membuat laporan bisa berlangsung selama 10 menit.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
- Menemui petugas piket maupun dari reserse Kriminal.
- Wawancara atau konseling untuk mengetahui peristiwa yang akan dilaporkan merupakan tindak pidana bukan.
- Jika bukan tindak pidana, tidak direkomendasikan membuat laporan Polisi.
Artinya, kemungkinan surat laporan tidak diterbitkan.
- Kalau dalam konseling, yang dilaporkan merupakan tindak pidana, akan dilanjutkan membuat laporan polisi (LP).
- Setelah petugas membuat laporan, pelapor diminta tanda tangan.
- Pemeriksaan laporan oleh perwira urusan (Paur) yang bersiaga.
- Pemeriksaan dan pengesahan laporan (LP) oleh kepala SPKT yang bersiaga.
- Visum er repertum (Jika diperlukan)
- Pelapor akan menerima surat tanda terima laporan polisi (STTLP).
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Sentra-Pelayanan-Kepolisian-Terpadu-SPKT-Polda.jpg)