Sumut Terkini

GRATIS, Begini Tata Cara dan Syarat Membuat Laporan ke Kantor Polisi, Khususnya di Polda Sumut

Ia menyebut, SPKT mengupayakan agar membuat laporan bisa berlangsung selama 10 menit.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida difoto beberapa waktu lalu. Ia menyebut pembuatan surat laporan dan surat kehilangan gratis. 

- Menemui petugas piket maupun dari reserse Kriminal.

- Wawancara atau konseling untuk mengetahui peristiwa yang akan dilaporkan merupakan tindak pidana bukan.

- Jika bukan tindak pidana, tidak direkomendasikan membuat laporan Polisi.
Artinya, kemungkinan surat laporan tidak diterbitkan.

- Kalau dalam konseling, yang dilaporkan merupakan tindak pidana, akan dilanjutkan membuat laporan polisi (LP).

- Setelah petugas membuat laporan, pelapor diminta tanda tangan.

- Pemeriksaan laporan oleh perwira urusan (Paur) yang bersiaga.

- Pemeriksaan dan pengesahan laporan (LP) oleh kepala SPKT yang bersiaga.

- Visum er repertum (Jika diperlukan)

- Pelapor akan menerima surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved