Sumut Terkini

GRATIS, Begini Tata Cara dan Syarat Membuat Laporan ke Kantor Polisi, Khususnya di Polda Sumut

Ia menyebut, SPKT mengupayakan agar membuat laporan bisa berlangsung selama 10 menit.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida difoto beberapa waktu lalu. Ia menyebut pembuatan surat laporan dan surat kehilangan gratis. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Untuk membuat laporan ke Polisi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja persyaratan dan caranya.

Khususnya, masyarakat yang akan melapor tidak didampingi kuasa Hukum.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menyebut, SPKT mengupayakan agar membuat laporan bisa berlangsung selama 10 menit.

Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini menegaskan, membuat laporan pidana maupun membuat surat kehilangan ke SPKT gratis, tanpa biaya.

"Kami terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Di SPKT gak ada biaya. Gratis,"kata AKBP Gultom Rosmaida, Kamis (31/7/2025).

Berikut syarat dan prosedur membuat laporan ke kantor Polisi:

Syarat

-Membawa kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). Jika tidak ada, bawa surat izin mengemudi (SIM), Paspor.

- Menceritakan kronologis yang dialami kepada petugas

- Membawa bukti dokumen asli/fotocopy legalisir sebagai bukti laporan.

- Membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

- Membawa atau menyiapkan bukti permulaan yang cukup.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Buat Laporan Polisi

- Datang ke kantor Polisi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek, Polres ataupun Polda Sumut.

- Menemui petugas piket maupun dari reserse Kriminal.

- Wawancara atau konseling untuk mengetahui peristiwa yang akan dilaporkan merupakan tindak pidana bukan.

- Jika bukan tindak pidana, tidak direkomendasikan membuat laporan Polisi.
Artinya, kemungkinan surat laporan tidak diterbitkan.

- Kalau dalam konseling, yang dilaporkan merupakan tindak pidana, akan dilanjutkan membuat laporan polisi (LP).

- Setelah petugas membuat laporan, pelapor diminta tanda tangan.

- Pemeriksaan laporan oleh perwira urusan (Paur) yang bersiaga.

- Pemeriksaan dan pengesahan laporan (LP) oleh kepala SPKT yang bersiaga.

- Visum er repertum (Jika diperlukan)

- Pelapor akan menerima surat tanda terima laporan polisi (STTLP).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved