Berita Viral
Duduk Perkara Budi Said, Divonis Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Hukumannya Diperberat
Tak hanya itu, terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam ini juga tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.
Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.
Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.
Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.
Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.
Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.
Budi Said Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).
Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Budi Said divonis 15 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
djaksa yang menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.
Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa dalam berkas dakwaannya menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Budi Said diduga membeli 1.136 kilogram emas dari PT Antam dengan harga jauh di bawah standar, yakni Rp 505 juta per kilogram, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,073 triliun.
Selain itu, dia juga melakukan pembelian 152,80 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 senilai Rp 92,2 miliar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Jaksa mengungkap bahwa tindakan ini tidak dilakukannya sendiri.
Budi diduga bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, broker emas asal Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam.
“Dalam hal ini, terdakwa memanipulasi transaksi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam untuk mempermudah pembelian emas yang tidak sesuai prosedur,” ujar jaksa.
Kemudian pada pengadilan tingkat banding di PT DKI Jakarta Budi Said divonis menjadi 16 tahun, lebih berat dari vonis sebelumnya.
Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.
Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Crazy-rich-Surabaya-Budi-Said-BS-tersangka-Antam.jpg)