Berita Viral

Duduk Perkara Budi Said, Divonis Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Hukumannya Diperberat

Tak hanya itu, terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam ini juga tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.

istimewa
Duduk perkara kasus yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said tetap wajib membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Tak hanya itu, terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam ini juga tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.

Hukuman ini mesti dijalani pengusaha kaya asal Surabaya ini setelah Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Budi Said mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, yang diakses pada Selasa (29/7/2025).

Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (HO)

Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu. Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Profil Budi Said

Budi Said dikenal sebagai seorang pengusaha asal Surabaya.

Pada tahun 2021 Budi Said menjadi pembicaraan publik karena menggugat PT Antam untuk membayar 1,1 ton emas.

Budi Said adalah seorang pengusaha properti di Kota Surabaya.

Budi Said merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan lantaran banyaknya properti yang dimiliki.

Budi Said menjabat  sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, Budi Said memimpin perusahaan ini yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan ini diketahui juga menjadi pengembang apartemen di Kota Pahlawan bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Duduk Perkara Kasus Budi Said

Kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi Said bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni.

Ia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.

Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.

Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.

Karena jumlah emas yang dibeli masih kurang, Budi yang merasa tertipu mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, namun tidak mendapat balasan.

Ia kemudian mengirimkan surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Budi mendapat jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Mengetahui hal tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Ia menggugat PT Antam karena belum menerima kekurangan jumlah emas.

PN Surabaya kemudian memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan jumlah emas yang sudah dibeli penggugat.

Hakim mengatakan, Antam bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya emas yang dibeli Budi.

Antam Gugat Balik

Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.

Antam mengaku, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.

Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.

MA juga memeirntahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.

Antam ajukan PK

Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.

Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.

Perusahaan tersebut selanjutnya kembali melayangkan gugatan kepada Budi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang semuanya mantan karyawan Antam.

Kejagung yang mengetahui kasus tersebut mencium kejanggalan lantaran diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi.

Kuntadi mengatakan, Budi dengan Eksi, Ahmad, Endang, dan Misdianto dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.

Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.

Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.

Budi Said Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta, Budi Said divonis 15 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
djaksa yang menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.

Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa dalam berkas dakwaannya menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Budi Said diduga membeli 1.136 kilogram emas dari PT Antam dengan harga jauh di bawah standar, yakni Rp 505 juta per kilogram, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,073 triliun.

Selain itu, dia juga melakukan pembelian 152,80 kilogram emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 senilai Rp 92,2 miliar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Jaksa mengungkap bahwa tindakan ini tidak dilakukannya sendiri.

Budi diduga bekerja sama dengan Eksi Anggraeni, broker emas asal Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam. 

“Dalam hal ini, terdakwa memanipulasi transaksi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam untuk mempermudah pembelian emas yang tidak sesuai prosedur,” ujar jaksa.

Kemudian pada pengadilan tingkat banding di PT DKI Jakarta Budi Said divonis menjadi 16 tahun, lebih berat dari vonis sebelumnya.

Budi dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum memanipulasi pembelian emas bersama broker emas Surabaya dan sejumlah pegawai PT Antam.

Budi juga divonis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved