Berita Viral

Duduk Perkara Budi Said, Divonis Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Hukumannya Diperberat

Tak hanya itu, terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam ini juga tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.

istimewa
Duduk perkara kasus yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Budi Said dan pegawai Antam pada tahun 2018 merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam sebanyak Rp 1,1 triliun. (Istimewa/TribunJatim.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said tetap wajib membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Tak hanya itu, terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam ini juga tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.

Hukuman ini mesti dijalani pengusaha kaya asal Surabaya ini setelah Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

Perkara kasasi Budi terdaftar dengan Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025 pada 4 Juni 2025 dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Budi Said mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," kata Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya, yang diakses pada Selasa (29/7/2025).

Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (HO)

Putusan dibacakan pada Rabu (18/7/2025) lalu. Dengan adanya putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Ia juga tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Profil Budi Said

Budi Said dikenal sebagai seorang pengusaha asal Surabaya.

Pada tahun 2021 Budi Said menjadi pembicaraan publik karena menggugat PT Antam untuk membayar 1,1 ton emas.

Budi Said adalah seorang pengusaha properti di Kota Surabaya.

Budi Said merupakan salah satu bos properti terkenal di Kota Pahlawan lantaran banyaknya properti yang dimiliki.

Budi Said menjabat  sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, Budi Said memimpin perusahaan ini yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved