Bawa Sabu 10 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati

Dua kurir narkoba asal Aceh Imran dan Tarmizi alias Midi terancam hukuman mati.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG TERDAKWA KURIR NARKOBA - Dua kurir narkoba asal Aceh Imran dan Tarmizi alias Midi membawa 10,9 kilogram sabu dari Aceh Utara dengan tujuan Kota Tangerang saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua kurir narkoba asal Aceh Imran dan Tarmizi alias Midi terancam hukuman mati. Mereka membawa 10,9 kilogram sabu dari Aceh Utara dengan tujuan Kota Tangerang.

Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim Sulhanuddin membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Rabu (30/7). 

Setelah dibuka, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, mengenai saksi-saksi yang akan diperiksa di persidangan.  Kasus narkoba ini bermula saat Imran diajak Tarmizi ke Jakarta untuk mengantar sabu pada Senin (3/2) malam. Ajakan itu kemudian diterima Imran. 

Mereka pun berangkat dari Aceh Utara pada keesokan harinya, Selasa (4/2/2025), sekira pukul 07.00 WIB dengan menaiki mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, Tarmizi ditelepon orang yang menyuruhnya antar sabu tersebut, yaitu Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (belum tertangkap) dengan menanyakan apakah sudah berangkat.

Baca juga: Anak SD di Medan Marelan Diduga Diculik dari Sekolah, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 50 Juta

Lalu, Tarmizi menyahuti bahwa dirinya dan Imran sudah berangkat dan tengah berada di Jalan Tol Tanjung Pura. Namun, keberangkatan mereka rupanya diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas informasi masyarakat. 

Hingga akhirnya petugas BNN berhasil mengamankan mereka di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai diamankan, petugas BNN membawa Imran dan Tarmizi ke Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan tersebut, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram (10,9 kg) di dalam mobil Pajero Sport yang dinaiki Tarmizi dan Imran. Setelah itu, Tarmizi dan Imran dibawa ke Kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut. Ketika diinterogasi petugas, Tarmizi dan Imran mengaku diberi upah oleh Ridhwan dari pekerjaan haram ini masing-masing sebesar Rp10 juta. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved