Berita Viral

USAI Terima SK Pengangkatan PPPK, Puluhan Pegawai Perempuan di Jabar dan Banten Ceraikan Suaminya

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERCERAIAN: Istri yang baru diangkat sebagai PPPK mengajukan gugatan cerai. (Ilustrasi perceraian) 

Kasus serupa terjadi di Pandeglang, Banten. Tercatat ada 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menanggapi terkait maraknya guru di Pandeglang yang mengajukan gugatan cerai. 

Ia menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai. Seharusnya, tambah Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian. Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," ujar Wabup Iing, Senin (28/7/2025).

Ia menilai, kasus perceraian tersebut tidak akan menggangu terhadap kinerja, lantaran urusan cerai bukan urusan Pemkab. "Itu mah urusan pribadi rumah tangganya masing-masing, karena mereka yang menjalani. Tapi saya pribadi menyayangkan adanya perceraian, setelah diangkat jadi PPPK," ujarnya.

Menurutnya, rumah tangga itu dibangun dari nol, bukan ketika sudah berhasil sukses mengajukan perceraian. "Itu saya sangat menyayangkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap menjaga integritas, solidaritas dan kondusifitas. "Supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Pandeglang,"pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved