Berita Viral

USAI Terima SK Pengangkatan PPPK, Puluhan Pegawai Perempuan di Jabar dan Banten Ceraikan Suaminya

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERCERAIAN: Istri yang baru diangkat sebagai PPPK mengajukan gugatan cerai. (Ilustrasi perceraian) 

6. Tanggapan dan Solusi

  • Disdikpora Cianjur meningkatkan pembinaan terhadap PPPK.
  • Disdik Blitar juga mendorong lingkungan kerja yang sehat dan pembinaan karakter guru.
  • Inspektorat Blitar mengingatkan bahwa ASN/PPPK harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian.

7. Analisis Fenomena

  • Kemapanan ekonomi tidak selalu sejalan dengan keharmonisan rumah tangga.
  • Perubahan status sosial memengaruhi cara pandang seseorang terhadap relasi.
  • Pentingnya pendidikan karakter dan penguatan relasi bagi ASN PPPK.
  • Fenomena gugatan cerai ASN PPPK pasca pengangkatan mencerminkan kompleksitas relasi seseorang di tengah perubahan status sosial dan ekonomi.
  • Dibutuhkan kedewasaan emosional dan komunikasi yang reflektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Mayoritas karena persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyatakan dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK tahun ini, 30 orang telah mengajukan cerai.

“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” ujar Ruhli pada Rabu (23/7/2025).

Ia menyebutkan, masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan menjadi pemicu utama. “Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” katanya.

Pihak Disdikpora Cianjur juga tengah berusaha melakukan mediasi dan meningkatkan pembinaan guna mencegah kasus serupa terulang. 

“Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya,”pungkas Ruhli.

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Sedikitnya 20 guru perempuan menggugat cerai suami mereka dalam waktu hanya enam bulan setelah lulus PPPK. Deni Setiawan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, mengaku terkejut. “Baru separuh semester, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk ke kami, padahal total tahun lalu cuma 15,” katanya.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Lia Kusumaningrum, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen pemohon cerai adalah guru perempuan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. 

Ia menyoroti kondisi finansial pasangan sebagai faktor utama. “Mayoritas suami para guru PPPK tidak punya pekerjaan tetap di sektor formal, jadinya pendapatan keluarga nggak stabil,” ujar Lia, Senin (21/7/2025).

Ia mengaitkan fenomena ini dengan perubahan dominasi finansial dalam rumah tangga. 

“Ketika istri dapat penghasilan rutin, keseimbangan keuangan di keluarga bisa berubah dan itu menciptakan tekanan tersendiri,” ungkapnya.

Pihak Disdik Blitar mendorong sekolah menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memperkuat pembinaan karakter guru. “Guru yang kerja dengan nyaman itu lebih optimal dalam mendidik siswa,”ujarnya.

Meski menyadari bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa ASN/PPPK harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian. “Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat,” jelas dia.

Fenomena Serupa di Pandeglang, 50 Guru PPPK Ajukan Gugatan Cerai setelah Terima SK PPPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved