Berita Viral

USAI Terima SK Pengangkatan PPPK, Puluhan Pegawai Perempuan di Jabar dan Banten Ceraikan Suaminya

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERCERAIAN: Istri yang baru diangkat sebagai PPPK mengajukan gugatan cerai. (Ilustrasi perceraian) 

Menurut dia, pengajuan yang masuk ke BKPSDM merupakan usulan yang tidak dapat diselesaikan di dinas terkait.

"Sebenarnya ada tahapan, pertama di mediasi di dinas. Kalau tidak selesai diproses oleh kami, nanti ada mediasi lagi. Kalau tidak ada titik temu juga baru dikeluarkan dokumen yang nantinya jadi penyerta dalam gugatan ke pengadilan agama," kata dia.

Dia menyebut, dari 12 gugatan tersebut, didominasi pegawai di lingkungan Disdikpora. "Tapi ada juga yang dari pegawai kesehatan dan dinas lainnya," kata dia.

Baca juga: Viral Suami Pilih Gugat Cerai Istri demi ART, Ternyata Mantan Pacar yang Dulu Tak Direstui

Menurut Usman, fenomena PPPK ajukan cerai pasca terima SK tersebut disebabkan konflik berkepanjangan dengan pasangannya.

"Faktor utamanya ekonomi dan perselingkuhan. Tapi baru ambil langkah cerainya setelah dapet SK PPPK," kata dia.

Menurut dia, rata-rata pihak perempuan sudah memendam masalah sejak lama, tetapi tidak adanya kemendirian ekonomi membuat mereka memendam niatannya untuk bercerai.

"Contohnya salah satu PPPK yang kami tanyai, sejak beberapa tahun pasangannya selingkuh dan tidak memberi nafkah. Karena sebelumnya hanya honorer, jadi memendam perasannya. Begitu diangkat jadi PPPK, ada kemandirian ekonomi. Sehingga tidak tahu lagi untuk bercerai. Jadi tidak begitu saja ajukan cerai setelah terima SK," kata dia.

Dia menambahkan, dengan adanya fenomena ini, pihaknya akan meningkatkan pembinaan terhadap seluruh ASN di Kabupaten Cianjur.

"Kita juga akan koordinasi dengan instansi terkait agar pembinaannya bisa lebih maksimal," pungkasnya.

FENOMENA PERCERAIAN: Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ajukan gugatan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut. (Foto Ilustrasi PPPK dan PA)
FENOMENA PERCERAIAN: Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ajukan gugatan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut. (Foto Ilustrasi PPPK dan PA)

Rangkaian Fenomena Gugatan Cerai setelah Lolos PPPK

1. Setelah Pengangkatan jadi PPPK

  • Puluhan PPPK melayangkan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
  • Fenomena ini terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

2. Data Gugatan Cerai oleh PPPK

  • Di Cianjur, sebanyak 42 PPPK mengajukan cerai.
  • 30 orang baru mengajukan. 
  • 12 lainnya sudah dalam proses persidangan.
  • Dari 42 gugata cerai, di Blitar, sebanyak 20 guru perempuan mengajukan cerai setelah lulus PPPK.

3. Penyebab Gugatan Cerai

  • Masalah ekonomi: Ketidakstabilan pendapatan pasangan.
  • Konflik rumah tangga: Ketidakcocokan dan pertengkaran berkepanjangan.
  • Perselingkuhan: Pasangan tidak setia.
  • Kemandirian ekonomi: Perempuan merasa lebih mandiri setelah menjadi ASN PPPK.

4. Upaya Mediasi

  • Disdikpora Cianjur berusaha melakukan mediasi untuk mencegah perceraian.
  • BKPSDM Cianjur terpaksa memproses ajuan perceraian yang tidak terselesaikan di dinas terkait.

5. Dampak Fenomena

  • Perubahan identitas dan ritme hidup pasangan.
  • Ketimpangan relasi dalam rumah tangga.
  • Kehilangan keintiman dan komunikasi.
Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved