Berita Viral

USAI Terima SK Pengangkatan PPPK, Puluhan Pegawai Perempuan di Jabar dan Banten Ceraikan Suaminya

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PERCERAIAN: Istri yang baru diangkat sebagai PPPK mengajukan gugatan cerai. (Ilustrasi perceraian) 

Usai Terima SK Pengangkatan PPPK, 42 Pegawai Perempuan di Jawa Barat Ceraikan Suaminya

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur ajukan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. 

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 42 PPPK tersebut, sebanyak 30 orang baru mengajukan perceraian sedangkan 12 orang lainnya sudah diproses dan tinggal menunggu dokumen perceraian ditandatangan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli, mengatakan di tahun ini tercatat ada sekitar 3.000 PPPK sudah menerima SK pengangkatan.

Namun,lanjut dia, dari jumlah tersebut ternyata ada 30 orang di antaranya yang ajukan cerai tak lama setelah SK diterima.

"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," kata dia, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: FENOMENA Pegawai Perempuan Gugat Cerai Suami setelah Terima SK Pengangkatan PPPK

Menurut dia, rata-rata ASN PPPK yang mengajukan cerai tersebut disebabkan masalah ekonomi.

Di samping itu, pemicu lainnya ialah ketidakcocokan antar pasangan yang ditandai dengan cekcok berkepanjangan.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," kata dia.

Ruhli menyebut Disdikpora masih berusaha untuk memediasi PPPK yang mengajukan perceraian tersebut.

"Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya," kata dia.

"Kami juga akan meningkatkan pembinaan ke PPPK lainnya di lingkungan Disdik untuk mencegah perceraian ini," tambahnya.

Baca juga: Tak Terima dengan Masa Lalu Istrinya, Suami Gugat Cerai dan Minta Ganti Rugi setelah Bulan Madu

Di sisi lain, Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur Usman Yusup, mengatakan selain yang tengah mengajukan ke Disdik, pihaknya juga sudah memproses 12 ajuan perceraian dari PPPK.

"Selama periode Januari hingga Juli ini kami sudah memproses 12 ajuan. Yang 7 sudah keluar suratnya, dan yang 5 masih menunggu dokumennya ditandantangan," kata dia.

Menurut dia, pengajuan yang masuk ke BKPSDM merupakan usulan yang tidak dapat diselesaikan di dinas terkait.

"Sebenarnya ada tahapan, pertama di mediasi di dinas. Kalau tidak selesai diproses oleh kami, nanti ada mediasi lagi. Kalau tidak ada titik temu juga baru dikeluarkan dokumen yang nantinya jadi penyerta dalam gugatan ke pengadilan agama," kata dia.

Dia menyebut, dari 12 gugatan tersebut, didominasi pegawai di lingkungan Disdikpora. "Tapi ada juga yang dari pegawai kesehatan dan dinas lainnya," kata dia.

Baca juga: Viral Suami Pilih Gugat Cerai Istri demi ART, Ternyata Mantan Pacar yang Dulu Tak Direstui

Menurut Usman, fenomena PPPK ajukan cerai pasca terima SK tersebut disebabkan konflik berkepanjangan dengan pasangannya.

"Faktor utamanya ekonomi dan perselingkuhan. Tapi baru ambil langkah cerainya setelah dapet SK PPPK," kata dia.

Menurut dia, rata-rata pihak perempuan sudah memendam masalah sejak lama, tetapi tidak adanya kemendirian ekonomi membuat mereka memendam niatannya untuk bercerai.

"Contohnya salah satu PPPK yang kami tanyai, sejak beberapa tahun pasangannya selingkuh dan tidak memberi nafkah. Karena sebelumnya hanya honorer, jadi memendam perasannya. Begitu diangkat jadi PPPK, ada kemandirian ekonomi. Sehingga tidak tahu lagi untuk bercerai. Jadi tidak begitu saja ajukan cerai setelah terima SK," kata dia.

Dia menambahkan, dengan adanya fenomena ini, pihaknya akan meningkatkan pembinaan terhadap seluruh ASN di Kabupaten Cianjur.

"Kita juga akan koordinasi dengan instansi terkait agar pembinaannya bisa lebih maksimal," pungkasnya.

FENOMENA PERCERAIAN: Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ajukan gugatan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut. (Foto Ilustrasi PPPK dan PA)
FENOMENA PERCERAIAN: Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ajukan gugatan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut. (Foto Ilustrasi PPPK dan PA)

Rangkaian Fenomena Gugatan Cerai setelah Lolos PPPK

1. Setelah Pengangkatan jadi PPPK

  • Puluhan PPPK melayangkan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
  • Fenomena ini terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

2. Data Gugatan Cerai oleh PPPK

  • Di Cianjur, sebanyak 42 PPPK mengajukan cerai.
  • 30 orang baru mengajukan. 
  • 12 lainnya sudah dalam proses persidangan.
  • Dari 42 gugata cerai, di Blitar, sebanyak 20 guru perempuan mengajukan cerai setelah lulus PPPK.

3. Penyebab Gugatan Cerai

  • Masalah ekonomi: Ketidakstabilan pendapatan pasangan.
  • Konflik rumah tangga: Ketidakcocokan dan pertengkaran berkepanjangan.
  • Perselingkuhan: Pasangan tidak setia.
  • Kemandirian ekonomi: Perempuan merasa lebih mandiri setelah menjadi ASN PPPK.

4. Upaya Mediasi

  • Disdikpora Cianjur berusaha melakukan mediasi untuk mencegah perceraian.
  • BKPSDM Cianjur terpaksa memproses ajuan perceraian yang tidak terselesaikan di dinas terkait.

5. Dampak Fenomena

  • Perubahan identitas dan ritme hidup pasangan.
  • Ketimpangan relasi dalam rumah tangga.
  • Kehilangan keintiman dan komunikasi.

6. Tanggapan dan Solusi

  • Disdikpora Cianjur meningkatkan pembinaan terhadap PPPK.
  • Disdik Blitar juga mendorong lingkungan kerja yang sehat dan pembinaan karakter guru.
  • Inspektorat Blitar mengingatkan bahwa ASN/PPPK harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian.

7. Analisis Fenomena

  • Kemapanan ekonomi tidak selalu sejalan dengan keharmonisan rumah tangga.
  • Perubahan status sosial memengaruhi cara pandang seseorang terhadap relasi.
  • Pentingnya pendidikan karakter dan penguatan relasi bagi ASN PPPK.
  • Fenomena gugatan cerai ASN PPPK pasca pengangkatan mencerminkan kompleksitas relasi seseorang di tengah perubahan status sosial dan ekonomi.
  • Dibutuhkan kedewasaan emosional dan komunikasi yang reflektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Mayoritas karena persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyatakan dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK tahun ini, 30 orang telah mengajukan cerai.

“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” ujar Ruhli pada Rabu (23/7/2025).

Ia menyebutkan, masalah ekonomi dan ketidakcocokan yang berujung pada pertengkaran berkepanjangan menjadi pemicu utama. “Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” katanya.

Pihak Disdikpora Cianjur juga tengah berusaha melakukan mediasi dan meningkatkan pembinaan guna mencegah kasus serupa terulang. 

“Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya,”pungkas Ruhli.

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Sedikitnya 20 guru perempuan menggugat cerai suami mereka dalam waktu hanya enam bulan setelah lulus PPPK. Deni Setiawan, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, mengaku terkejut. “Baru separuh semester, sudah ada 20 usulan cerai yang masuk ke kami, padahal total tahun lalu cuma 15,” katanya.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Lia Kusumaningrum, mengungkapkan bahwa sekitar 75 persen pemohon cerai adalah guru perempuan yang sudah menikah lebih dari lima tahun. 

Ia menyoroti kondisi finansial pasangan sebagai faktor utama. “Mayoritas suami para guru PPPK tidak punya pekerjaan tetap di sektor formal, jadinya pendapatan keluarga nggak stabil,” ujar Lia, Senin (21/7/2025).

Ia mengaitkan fenomena ini dengan perubahan dominasi finansial dalam rumah tangga. 

“Ketika istri dapat penghasilan rutin, keseimbangan keuangan di keluarga bisa berubah dan itu menciptakan tekanan tersendiri,” ungkapnya.

Pihak Disdik Blitar mendorong sekolah menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memperkuat pembinaan karakter guru. “Guru yang kerja dengan nyaman itu lebih optimal dalam mendidik siswa,”ujarnya.

Meski menyadari bahwa perceraian adalah hak pribadi, Disdik Blitar mengingatkan bahwa ASN/PPPK harus mengantongi izin bupati sebelum pengadilan agama memutuskan perceraian. “Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun. Kalau nekat, siap-siap saja kena sanksi dari inspektorat,” jelas dia.

Fenomena Serupa di Pandeglang, 50 Guru PPPK Ajukan Gugatan Cerai setelah Terima SK PPPK

Kasus serupa terjadi di Pandeglang, Banten. Tercatat ada 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menanggapi terkait maraknya guru di Pandeglang yang mengajukan gugatan cerai. 

Ia menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai. Seharusnya, tambah Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian. Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," ujar Wabup Iing, Senin (28/7/2025).

Ia menilai, kasus perceraian tersebut tidak akan menggangu terhadap kinerja, lantaran urusan cerai bukan urusan Pemkab. "Itu mah urusan pribadi rumah tangganya masing-masing, karena mereka yang menjalani. Tapi saya pribadi menyayangkan adanya perceraian, setelah diangkat jadi PPPK," ujarnya.

Menurutnya, rumah tangga itu dibangun dari nol, bukan ketika sudah berhasil sukses mengajukan perceraian. "Itu saya sangat menyayangkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap menjaga integritas, solidaritas dan kondusifitas. "Supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Pandeglang,"pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved