Pemko Siantar Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 30 September 2025
Pemko Siantar Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 30 September 2025
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar untuk masa pajak tahun 2025 pada tanggal 30 September 2025. Imbauan ini pun diharapkan dapat ditelaah wajib pajak se-Kota Pematangsiantar.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa setelah dilaksanakannya penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Kota Pematangsiantar Tahun 2025, pada hari Kamis (13/2/2025) Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak.
"Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Pematangsiantar untuk masa pajak tahun 2025 pada tanggal 30 September 2025," kata Arri.
Jatuh tempo pembayaran pajak ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/900.1.13.1/46/I/2025, pada tanggal 21 Januari 2025 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Pada Tahun 2025 ini, ujar Arri, Pemerintah Kota Pematangsiantar masih tetap menerapkan tarif PBB-P2 di Kota Pematangsiantar, yaitu sebesar 0,1 persen (nol koma satu persen) untuk NJOP dibawah 1 (satu) milliar dan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP diatas 1 (satu) milliar.
Nilai tersebut di atas juga masih jauh di bawah dari ketentuan yang tertuang pada Undang – Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
Sebagai upaya dalam peningkatan penerimaan PBB-P2 tahun 2025, langkah-langkah yang dilakukan BPKPD Kota Pematangsiantar antara lain :
1. Dalam pelaksanaan penerimaan pembayaran PBB-P2, selain melalui loket pembayaran pajak daerah pada kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran melalui atm Bank Sumut, layanan e-Commerce seperti Dana, Gopay, OVO, Indomaret, dan bank digital lainnya, selain itu dapat juga melakukan pembayaran pada Mal Pelayanan Publik yang berada di gedung Ramayana Jalan Sutomo, ataupun melalui mobil pembayaran keliling PBB-P2 ke kelurahan-kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah disusun, ataupun dapat diminta hadir oleh pihak kelurahan secara mandiri.
2. Pemberian honor kepada pendistribusi SPPT PBB-P2 yaitu RT/ RW/ Kepling, sebesar Rp. 3.000,- per SPPT PBB-P2.
3. Pengadaan aplikasi SICEPAK (Sistem Informasi Cek Pajak) untuk kegunaan mengecek histori pembayaran dan tunggakan PBB-P2, dapat diakses melalui pbb.pematangsiantar.go.id:10089 atau pada barcode yang telah disebarkan kepada masyarakat.
Untuk itu bersamaan dengan ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajak dan mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Pematangsiantar, untuk membayar PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2025.
"Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," kata Arri S Sembiring. (*)
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Proyeksikan Pendirian Kawasan Industri, Pemko Medan Siapkan Lahan 99 Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Siantar-Tetapkan-Jatuh-Tempo-Pembayaran-PBB-pada-30-September-2025.jpg)