Sumut Terkini

Diduga Minta Rp 200 Juta ke Kadishub Siantar agar Kasus Dihentikan, Kanit Tipikor Diperiksa Propam

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) turun tangan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
DUGAAN PEMERASAN: Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani (Kanan) saat doorstop bersama Kapolres Pematangsiantar, Senin (29/7/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ipda Lizar diperiksa Propam buntut dugaan pemerasan Rp 200 juta supaya perkara dugaan pungli Kadis Perhubungan dihentikan. 

Namun ada hal-hal yang dianggap berlebihan dalam penanganan kasus Julham Situmorang. 

Penasihat Hukum Drs Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum tetapi juga mencakup upaya pencegahan.

"Bahwa Julham Situmorang, ditersangkakan penyidik dengan dalih melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Selasa (29/7/2025). 

Prima menilai pasal yang disematkan kepada Julham Situmorang tidak tepat, karena unsur-unsur Pasal 12 Huruf e yakni : Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan, tidak terbukti. 

"Artinya Perbuatan JS tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani," katanya. 

Apalagi pungutan resmi sebesar Rp 48.600.000 ternyata sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah dan telah diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Perusahaan (APIP). 

"Bahwa terkait pungutan parkir di RS Vita Insani telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya SK pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan Rekomendasi Inspektorat Daerah," katanya. 

"Bahwa sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya
menyatakan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah," katanya. 

Dengan demikian, sanksi seharusnya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan.

Hal ini cukup beralasan karena itikad baik Julham Situmorang telah ditunaikan dengan penyerahan uang sebesar Rp 48.600.000.
 
"Atas persangkaan terhadap JS kami Team hukum akan melakukan langkah eksepsi pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan," katanya. 

Tim Pengacara Julham Situmorang sendiri yakni Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH  Parluhutan Banjar Nahor, SH Agusman Silaban SH Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SH

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved