Berita Medan

Curi Sandal, Warga Medan ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri Medan

Atas putusan tersebut, Nefri dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, sama-sama menyatakan menerima. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS CURI SANDAL - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nefri Zaldi, warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, gara-gara mencuri sandal, Selasa (29/7/2025). 

Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved