Berita Medan
Curi Sandal, Warga Medan ini Dihukum 1 Tahun 6 Bulan di Pengadilan Negeri Medan
Atas putusan tersebut, Nefri dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, sama-sama menyatakan menerima.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS CURI SANDAL - Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nefri Zaldi, warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, gara-gara mencuri sandal, Selasa (29/7/2025).
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulah Nefri, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Peternak di Medan Dibina Penggunaan Mesin Tetas Unggas, DKP3 Dorong Produksi Bibit Lebih Efisien |
|
|---|
| Tempo Digugat Menteri Pertanian Rp 200 M, Jurnalis dan Aktivis Demo di Pusat Kota Medan |
|
|---|
| Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Semrawut, Material Berserakan Ganggu Pengendara |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Medan Kuliti Kinerja Kadis Perkimcikataru: PT ITI Bangun Depo Tanpa Izin PBG |
|
|---|
| Dapat Perlawanan, Begal Modal Pistol Mainan Tersungkur Ketika Hendak Kabur Bawa Motor Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-CURI-SANDAL-Hakim-Pengadilan.jpg)