Berita Viral

PENYEBAB Guru di Batam Ngaku Kehilangan Rp120 Juta, Pihak Bank Kuak Rosma Yulita Bukan Nasabahnya

Tak hanya itu, penyidik juga mengecek pengakuan pelapor yang mengaku baru mengambil uang tunai dari Bank Bukopin Nagoya. 

TribunBatam.com/Beres
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP terhadap kasus Rosma Yulita. Guru PNS di Batam itu ternyata membuat laporan palsu kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. 

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Fakta-fakta Murkanya Wali Kota Prabumulih, Anaknya Bocor Kepala Ditolak hingga Pembelaan Pihak RS

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Meski telah menerbitkan SPDP, Rosma Yulita masih berstatus terlapor dalam kasus itu.

Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Dalam Pasal 220 KUHP, barang siapa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa perbuatan itu tidak dilakukan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Akibat perbuatannya, wanita yang diketahui guru SMAN 24 Batam ini dapat dikenakan sanksi pidana laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP. 

Menghindar Saat Dimintai Keterangan oleh Polisi

Sebelum kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Ita ini terungkap palsu, perempuan yang berprofesi sebagai guru di Batam itu memang sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Di antaranya, ia seperti enggan dimintai keterangan oleh polisi atas laporan pencurian uang yang dibuatnya pada Senin (14/7/2025).  Ia kerap membuat alasan.

Tiga hari pasca kejadian itu, polisi menyebut, korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik atas kejadian yang menimpanya, agar pelaku cepat ditangkap. 

Baca juga: Ayat Seribu Dinar Lengkap Arab dan Latin, Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari

Polisi pun masih menyelidiki kasus ini.

"Korbannya belum bisa memberikan keterangan. Alasannya cukup banyak, antar anak, urusan kerja dan lain-lain," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Kamis (17/7/2025).

Ridho menjelaskan untuk mengusut kasus pencurian uang senilai Rp210 juta yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Sekupang, pihaknya akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved