Berita Nasional
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Merasa Senasib Tom Lembong: Dialami Sahabat Saya Juga
Klaim Hasto yang merasa "senasib" dengan Tom Lembong ini sontak menarik perhatian, mengingat keduanya
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara mengejutkan mengaku merasakan ketidakadilan yang sama dengan yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Pernyataan ini dilontarkan Hasto sebagai respons atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Klaim Hasto yang merasa "senasib" dengan Tom Lembong ini sontak menarik perhatian, mengingat keduanya memiliki konteks kasus yang berbeda.
Pernyataan ini seolah membuka tabir baru dalam dinamika politik dan hukum yang tengah dihadapinya.
Menurut Hasto, dalam persidangan terdapat persoalan yang tidak jelas, yakni menyangkut dana awal pada suap Harun Masiku.
“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengaku, sejak April lalu saat menjalani persidangan, ia sudah mendengar informasi terdapat prediksi dirinya bakal dihukum antara 3,5 tahun hingga 4 tahun penjara.
Menurut dia, sebagaimana Tom Lembong dan banyak pencari keadilan, ia juga tidak bisa menghindari campur tangan kekuasaan dalam proses hukum.
Hal itu kemudian menjadi dasar dirinya memutuskan untuk mendaftarkan kuliah hukum.
“Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” ujar Hasto.
Vonis Hasto Kristiyanto
Diberitakan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
| AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Dituding Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan.jpg)