TRIBUN WIKI

Profil Superiyanto, Ketua DPD Nasdem Kudus Bergelar S2 Ditangkap Lagi Asyik Main Judi Pinggir Jalan

Superiyanto adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kudus yang menjabat sejak tahun 2020. Pada Juli 2025, ia dicopot lantaran tertangkap tangan main judi.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
dprd.kuduskab.go.id
DITANGKAP POLISI- Superiyanto, Anggota DPRD Kudus yang juga merupakan Ketua DPD Nasdem Kudus ditangkap polisi karena kasus perjudian. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Superiyanto, Anggota DPRD Kudus yang juga merupakan Ketua DPD Nasdem Kudus lagi ketiban sial.

Ia tertangkap tangan saat tengah asyik bermain judi di pinggir jalan.

Penangkapan Superiyanto ini berlangsung oada 20 Juli 2025 kemarin.

Saat itu, polisi menerima laporan ada sekelompok orang bermain judi domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Baca juga: Profil Irene Agustine, Selebritas yang Dituding Sempat Punya Hubungan dengan DJ Panda

Atas laporan itu, polisi pun menyambangi lokasi.

Sampai di lokasi, ada lima orang pria yang tengah asyik bermain judi.

Satu diantaranya adalah Superiyanto.

Karena sudah tak bisa mengelak lagi, Superiyanto cuma bisa terdiam, lalu digelandang polisi ke markas untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah tertangkap tangan, Superiyanto langsung mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD Nasdem Kudus.

Baca juga: Profil Fuad Plered, Keturunan Walisongo yang Jalani Sanksi Adat Usai Dilapor Hina Pendiri Alkhairaat

"Setelah pengurus Partai Nasdem menemui yang bersangkutan di tahanan Polres Kudus, akhirnya yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah Akhwan di Kudus, Senin.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan terhadap Superiyanto.

Ada lima orang pelaku yang diamankan dengan barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga set kartu domino cadangan, satu lembar banner alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (21/7/2025).

Dalam perkara ini, Superiyanto dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Profil Sister Hong, Lelaki Bibir Jontor Nyaru Jadi Wanita, Bayarannya Minyak Goreng

Profil Superiyanto

Superiyanto adalah politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved