Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan

Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan

Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan 

"Setiap pemilik rumah juga sudah diminta memiliki space untuk taman. Artinya, setiap rumah subsidi tidak boleh memakai taman untuk mendirikan bangunan. Ini kewajiban, dan developer perumahan sudah diarahkan untuk memberikan kewajiban ini kepada pemilik rumah yang akan membeli rumah tersebut," kata Musa. 

 

Pengawasan terhadap kewajiban developer, ujar Musa, sudah diterapkan saat rencana pendirian perumahan di Kota Pematangsiantar. 

 

"Site plan mereka (developer) harus kita hitung untuk komposisi fasilitas sosial dan fasilitas umum terbuka hijau setiap mengurus izin perumahan. Ini mutlak," kata Musa. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved