Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
Editor:
Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
"Setiap pemilik rumah juga sudah diminta memiliki space untuk taman. Artinya, setiap rumah subsidi tidak boleh memakai taman untuk mendirikan bangunan. Ini kewajiban, dan developer perumahan sudah diarahkan untuk memberikan kewajiban ini kepada pemilik rumah yang akan membeli rumah tersebut," kata Musa.
Pengawasan terhadap kewajiban developer, ujar Musa, sudah diterapkan saat rencana pendirian perumahan di Kota Pematangsiantar.
"Site plan mereka (developer) harus kita hitung untuk komposisi fasilitas sosial dan fasilitas umum terbuka hijau setiap mengurus izin perumahan. Ini mutlak," kata Musa. (*)
Baca Juga
| TKD Dipotong Rp 190 Miliar, Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Undangan Gubernur Sumut Bobby Nasution |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Dirut Perumda Tirta Uli Sebut Butuh Modal Rp 40 Miliar Lagi untuk Perbaiki Sambungan Air |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Siantar-Wajibkan-Developer-Buat-Ruang-Terbuka-Hijau-Privat-dan-Umum-Perumahan.jpg)