Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
Pemko Siantar Wajibkan Developer Buat Ruang Terbuka Hijau Privat dan Umum Perumahan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengimbau developer perumahan untuk memperhatikan Ruang Terbuka Hijau pada masing-masing rumah yang akan dijual. Selain RTH privat, ruang terbuka hijau bersifat umum adalah mutlak dipenuhi.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR, HJ Musa Silalahi ST MT menyampaikan Pemerintah Kota Pematangsiantar berusaha untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang layak dan nyaman untuk dihuni, bagus untuk berwirausaha, dan mengedepankan konsep wisata.
"Rencana Detail Tata Ruang yang berisi peta pola ruang sudah kita publikasikan secara online dan kita integrasikan ke dalam Online Single Submission (OSS). Tata ruang ini akan tersinkronisasi dengan Persetujuan Bangunan Gedung," kata Musa seraya menyebut pembangunan Kota Pematangsiantar harus sesuai RPJMD 2025-2029.
Lanjut Musa, Pemko Pematangsiantar telah menyusun penyelenggaraan usaha secara terperinci yang berisi hal-hal apa saja yang diizinkan, dibatasi, bersyarat, dan tidak sama sekali diizinkan.
Kemudian terkait dengan pendirian bangunan, ujar Musa, beberapa hal yang wajib dipenuhi adalah batas minimal garis sepadan bangunan terhadap jalan dan sungai, serta kewajiban adanya ruang terbuka hijau.
"Khusus ruang terbuka hijau, Kota Siantar harus menerapkan komposisi ruang terbuka hijau yaitu kita wajib mengedepankan setiap bangunan memiliki ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi resapan air, dan memproduksi oksigen lewat tanaman sehingga Siantar menjadi kota yang sejuk," katanya
Alumnus Universitas Gajah Mada ini juga mengklaim bahwa pemerintah secara tegas meminta kehadiran fasilitas umum kepada developer perumahan agar memiliki ruang terbuka hijau. Permintaan ini wajib dipenuhi.
Apalagi visi misi Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn, ujar Musa sangat jelas bagaimana untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas Sehat Kreatif dan Selaras (CS Keras).
| Pemerintah Kembalikan Potongan TKD ke Pemko Siantar Sebesar Rp 190 Miliar Secara Bertahap |
|
|---|
| Lahan Eks Goodyear di Simalungun Jadi Sorotan: Oknum TNI Diduga Larang Poktan Makmur Jaya Bertani |
|
|---|
| MANTAN KADIS PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan❗ |
|
|---|
| VONIS Topan Ginting: Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 200 Juta, Hakim Ungkap Hal Memberatkan |
|
|---|
| Tak Akui Perbuatan, Hal yang Beratkan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemko-Siantar-Wajibkan-Developer-Buat-Ruang-Terbuka-Hijau-Privat-dan-Umum-Perumahan.jpg)