TRIBUN WIKI
Hukum Islam Mengenai Kumpul Kebo, Alquran Surat Al Isra Ayat 32 Tegas Melarang
Hukum Islam mengenai kumpul kebo ada dijelaskan dalam Alquran Surat Al Isra ayat 32. Surat itu menjelaskan mengenai perbuatan zina.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet Indonesia ramai sekali membahas soal apa itu kumpul kebo.
Secara bahasa dan artinya, kumpul kebo merujuk pada pasangan pria dan wanita yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan resmi secara hukum atau agama.
Secara harfiah, "kumpul kebo" berarti hidup bersama seperti kerbau.
Kata kebo adalah bahasa Jawa yang berarti kerbau, hewan yang dianggap hidup bebas tanpa aturan formal dalam relasi antara jantan dan betina.
Baca juga: Hukum Islam Umrah dengan Uang Haram Seperti Eks Pegawai Komdigi Rajo Emirsyah Apakah Sah?
Istilah ini sebenarnya berasal dari bahasa Belanda pada masa kolonial Indonesia yaitu dari "koempoel gebouw", di mana koempoel berarti berkumpul dan gebouw berarti bangunan atau rumah.
Frasa ini awalnya hanya berarti orang-orang yang hidup di bawah satu atap tanpa ikatan resmi.
Dalam perjalanan waktu, pengucapan gebouw berubah menjadi kebo sehingga menjadi "kumpul kebo" dengan makna yang berkembang lebih negatif, menggambarkan pasangan yang hidup bersama tanpa nikah dan dianggap melanggar norma sosial, budaya, dan agama di Indonesia.
Dalam perspektif hukum Indonesia, tidak ada hukum yang secara spesifik melarang kumpul kebo.
Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya
Tindakan ini bisa menjadi dasar pelaporan tindak pidana jika ada delik aduan, misalnya dari pihak keluarga yang terikat dalam pernikahan atau orang tua jika tidak terikat pernikahan.
Lantas, bagaimana Hukum Islam tentang kumpul kebo ini?
Hukum Islam Tentang Kumpul Kebo
Islam mengatur secara tegas apa-apa saja yang berhubungan dengan kehidupan manusia, termasuk masalah fisiologis.
Dalam Islam, hubungan badan tanpa disertai ikatan yang sah dan jelas maka dianggap haram.
Sebab, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori zina.
Zina dalam Islam diterangkan dalam Alquran Surat Al Israa ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?
Soal kumpul kebo, ini sama saja dengan perbuatan zina.
Karena, menurut Hukum Islam, kumpul kebo itu haram.
KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon pernah menjelaskan, bahwa zina itu adalah sebuah kehinaan.
"Zina itu kehinaan, hanya orang rendah yang berzina, maka jika ada seorang hamba teruji dengan perzinaan, maka dia telah terendahkan," tegas Buya Yahya, dalam kanal youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada (23/9/2021).
Karenanya, Buya Yahya meminta kepada siapa saja yang telah melakukan perbuatan zina untuk segera bertobat.
Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni
Buya Yahya menjelaskan, cara bertobat dan menghapus dosa zina dari perilaku kumpul kebo tersebut adalah dengan cara berjanji dengan sungguh-sungguh, dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, pelaku zina haruslah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Buya Yahya menjelaskan orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak pernah punya dosa.
Hal ini sesuai dengan QS. Az Zumar: 53-54 yang berbunyi:
Artinya : Katakanlah, Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepadaNya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). (QS. Az Zumar: 53-54).
Bagi orang yang bersungguh-sungguh akan bertobat dari zina, maka zina tersebut hanya akan menjadi masa lalunya.
Untuk itu, Buya Yahya berpesan bahwa tidak dibolehkan untuk mengolok-olok apalagi menghina orang yang pernah mengalami zina.
"Taubat itu menyesal, benci dengan kejadian lalu, menyesal dan menyesal, kalau inget menangis dan menangis," ucap Buya Yahya, seperti dilansir dari Bangka Pos.
Buya Yahya kemudian membeberkan cara bertobat bagi mereka yang pernah berzina.
Ia mengingatkan untuk tidak memberitahu siapa pun saat bertobat dari perbuatan ini.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menutup dan menceritakan aib zina kepada siapa pun, termasuk kepada pasangan sendiri.
Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Puasa Sunnah yang Dilakukan Bagi Orang yang Melanggar Aturan Hukum Islam
"Urusan perzinaan dalam taubatnya, sembunyikan dari manusia, jangan sampaikan pada siapapun dari bangsa manusia. Kalau anda pernah terpeleset (karena zina), tutup aib tersebut, jangan ceritakan kepada siapapun," katanya.
Untuk itu Buya Yahya berpesan bahwa tidak dibolehkan untuk mengolok-olok apalagi menghina orang yang pernah mengalami zina.
"Taubat itu menyesal, benci dengan kejadian lalu, menyesal dan menyesal, kalau inget menangis dan menangis," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian membeberkan cara bertobat bagi mereka yang pernah berzina.
Ia mengingatkan untuk tidak memberitahu siapa pun saat bertobat dari perbuatan ini.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan untuk tidak menutup dan menceritakan aib zina kepada siapa pun, termasuk kepada pasangan sendiri.
"Urusan perzinaan dalam taubatnya, sembunyikan dari manusia, jangan sampaikan pada siapapun dari bangsa manusia. Kalau anda pernah terpeleset (karena zina), tutup aib tersebut, jangan ceritakan kepada siapapun," katanya.
"Kalau Anda menyesal dengan sungguh-sungguh, orang bertaubat seperti itu seperti orang tidak punya dosa, maka yang pernah terpeleset dalam zina jangan berkecil hati," kata Buya Yahya.
Maka dari itu dia menyarankan agar segerlah bertobat dan tidak mengulanginya lagi agar dosa berzina akibat misalnya kumpul kebo dihapuskan oleh Allah SWT. (ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berita-Viral-Internasional_Perselingkuhan_Tinggalkan-istri-demi-selingkuhan_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.