Sindikat Penjualan Bayi

FAKTA-FAKTA Polda Jabar Ringkus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Pelaku utama sindikat perdagangan bayi Lie Siu Luan (LSL) ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (18/7/2025) di Bandara Soekarno Hatta

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa/Tribun Jabar/Tangkapan Layar Google
SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI: Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke 13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025). Mereka diduga sindikat penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Namun, baru 6 bayi yang diamankan dari pelaku. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). (Kolase Istimewa/Tribun Jabar/Tangkapan Layar Google) 

FAKTA-FAKTA Polda Jabar Ringkus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

TRIBUN-MEDAN.COM - Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Ke 13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025).

Mereka diduga sindikat penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Namun, baru 6 bayi yang diamankan dari pelaku.

Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). 

Konferensi pers dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Surawan.

Adapun inisial dari 13 tersangka yang seluruhnya perempuan itu ialah LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, EM. 

Peran para tersangka ialah sebagai perekrut, penampung, perawat, pembuat, hingga penjual.

Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan 13 orang ini diduga terlibat dalam penjualan balita jaringan internasional dan dijual ke negara Singapura.

"Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak, yaitu 13 tersangka," kata Hendra.

"Dan, kita juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban balita," tambahnya.

SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI: Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke 13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025). Mereka diduga sindikat penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Namun, baru 6 bayi yang diamankan dari pelaku. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). (Kolase Istimewa/Tribun Jabar/Tangkapan Layar Google)
SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI: Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 13 orang tersangka tindak pidana penjualan orang (TPPO). Ke 13 orang tersangka perempuan itu langsung diamankan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (14/7/2025). Mereka diduga sindikat penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Namun, baru 6 bayi yang diamankan dari pelaku. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). (Kolase Istimewa/Tribun Jabar/Tangkapan Layar Google) 

6 Bayi Diamankan di Tangerang dan Pontianak

Keenam bayi yang diamankan ini di antaranya, 5 dari Pontianak dan satu dari Jabodetabek. 

"Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda, yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, juga pengirim, yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita," jelasnya.

Bukan hanya tersangka, Kombes Hendra menyebut jika beragam barang bukti juga diamankan petugas.

"Kita juga tidak hanya menangkap tersangka-tersangka ini saja, tetapi juga barang bukti berupa surat-surat, identitas, bahkan paspor serta kepemilikan identitas dari si korban ini,"pungkas Hendra.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved