Hak Jawab
Hak Jawab Laksda TNI Purn Leonardi, Tersangka Dugaan Korupsi Penyewaan Satelit Kemenhan
Laksda TNI (Purn) Leonardi, tersangka dugaan korupsi penyewaan satelit Kemenhan melayangkan hak jawab yang diterima Jumat, 19 Juli 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Laksda TNI (Purn) Leonardi, tersangka dugaan korupsi penyewaan satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016 melayangkan hak jawab ke redaksi Tribun-medan.com.
Dalam hak jawabnya itu, Leonardi melalui kuasa hukumnya Rinto Maha S.H, M.H dari Lazzaro Law Firm mengatakan bahwa berita berjudul SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan terdapat kekeliruan.
Menurut Lazzaro Law Firm, ada beberapa kekeliruan yang harus diluruskan dalam pemberitaan tersebut.
Berikut ini adalah isi dari hak jawab yang dilampirkan kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penyewaan satelit slot orbit 123 bujur timur di Kemenhan tersebut:
Mengenai narasi SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan, judulnya tidak tepat, mohon agar redaksi membuka fakta Prabowo menjadi Menhan 2019 dan klien kami menjabat di Kabarnahan Kemenhan tahun 2015 s/d 2017, siapa Menteri tahun dimaksud mohon agar redaksi kembali membuka informasi terkait ;
Tudingan bahwa klien kami “bersekongkol membuat pengadaan palsu” bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara. Berdasarkan Permenhan Nomor 17 Tahun 2014:
▪ Klien kami bukan penentu kebijakan atau pengguna anggaran.
▪ Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc. hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada sebagaimana diberitakan atau dituduhkan.
Seluruh perencanaan, persetujuan alokasi anggaran, dan pengesahan kontrak berada pada otoritas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Fakta hukum ini menjadikan tuduhan “bersekongkol” sebagai spekulasi yang tidak ditopang bukti formil yang sah.
2. Tidak ada satu rupiah pun yang dibayarkan kepada Navayo – tidak ada kerugian negara aktual
Laporan hasil audit BPKP tertanggal 12 Agustus 2022 yang menjadi batu pijakan penyidik Kejagung RI menetapkan klien kami sebagai tersangka menyebutkan bahwa:
▪ Tagihan (invoice) senilai ± USD 16 juta yang diajukan Navayo BELUM PERNAH DIBAYARKAN oleh Kemenhan.
▪ Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss).
Padahal, berdasarkan:
▪ Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
▪ Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan aktual, bukan berdasarkan estimasi atau asumsi. Maka, menyimpulkan adanya “pengadaan palsu” tanpa pembayaran adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi.
3. Tuduhan “invoice fiktif” tidak didukung bukti adanya pengaturan administratif palsu oleh klien
| Hak Jawab Terkait Oknum Kabid di Binjai Kembali Berulah, Gelapkan Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga |
|
|---|
| Hak Jawab Maigus Nasir Menyangkut Berita Sosok Dirinya yang Pernah Divonis Perkara Korupsi |
|
|---|
| Hak Jawab Manulife Atas Kasus Dua Wanita Agen Asuransi yang Jadi Tersangka di Polrestabes Medan |
|
|---|
| Hak Jawab Tokopedia Soal Berita Oknum Supervisor yang Tipu Pemilik Grosir di Binjai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Laksda-TNI-Purn-Leonardi.jpg)