Berita Viral
SOSOK Laksda TNI Purn Leonardi, Jenderal Angkatan Laut Korupsi saat Prabowo Masih Jadi Menhan
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi adalah tersangka kasus korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan. Ia membuat proyek fiktif merugikan negara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Laksda TNI (Purn) Leonardi merupakan pensiunan jenderal Angkatan Laut (AL).
Ia saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016.
Saat itu, Laksda TNI (Purn) Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan.
Kala itu, Menteri Pertahanan masih dijabat oleh Prabowo Subianto, yang kini menjadi Presiden RI.
Baca juga: SOSOK Fito Ditapradja Sebut Dedi Mulyadi Mulyono Sunda, Kini Akun Medsosnya Raib
Menko Polhukam 2019-2024, Mahfud MD bilang, bahwa ia sempat bertemu dengan Panglima TNI membahas masalah ini kala itu.
Setelahnya, Mahfud kemudian menemui Prabowo Subianto.
Mahfud menyampaikan bahwa dirinya ingin mengajukan perkara ini ke pengadilan.
Ternyata, Prabowo Subianto mengamini permintaan Mahfud.
“Korupsinya kalau cuma 10 persen, saya maklumi. Ini ratusan persen,” kata Prabowo kepada Mahfud, dikutip dari Kompas TV.
“Sikat Pak Menko! Berantas Korupsi! Negara ini harus baik!,” katanya lagi kepada Mahfud.
Baca juga: Profil Eveline Sanita Injaya, Presiden Direktur PSBS Biak Pilih Mundur Meski Ukir Prestasi
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal Andi Suci mengatakan, selain Leonardi, ada dua orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (selaku perantara) dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
Dikutip dari Kompas.com, korupsi Kemenhan ini bermula ketika ketiga tersangka bersekongkol untuk membuat pengadaan palsu meskipun mengetahui Kementerian Pertahanan tidak memiliki anggaran terkait dengan belanja satelit.
Pengadaan palsu ini berujung digunakan sebagai dasar hukum untuk menggugat Indonesia di International Criminal Court (ICC).
“Mereka (Navayo) itu kan mengajukan invoice fiktif, invoice fiktif itulah yang diajukan ke pengadilan,” kata Andi, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: SOSOK Christina Ginting, Warga Medan Viral Karena Ucapan Provokatif di Jerman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Laksda-TNI-Purn-Leonardi.jpg)