Hak Jawab

Hak Jawab Laksda TNI Purn Leonardi, Tersangka Dugaan Korupsi Penyewaan Satelit Kemenhan

Laksda TNI (Purn) Leonardi, tersangka dugaan korupsi penyewaan satelit Kemenhan melayangkan hak jawab yang diterima Jumat, 19 Juli 2025.

Editor: Array A Argus
Facebook
TERSANGKA- Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kementerian Pertahanan yang dijadikan tersangka atas proyek satelit di Kemenhan. 

Ia juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif. yang paling jelas Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc bukanlah pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo, karena dalam permenhan No 17 Tahun 2014 itu adalah wewenang Pengguna Anggaran, dan tindakan Leonardi untuk tidak menandatangani kontrak sebelum anggaran DIPA turun adalah bukti bahwa Mens Rea untuk menyalahgunakan wewenang tidak ada, Tapi alih-alih dihargai, ia justru dijadikan tersangka.
Sementara itu, PA dan pejabat struktural lain yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan, luput dari proses hukum. kami telah mempelajari fakta-fakta hukum atau dokumen-dokumen terkait perkara pengadaan satelit tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa klien kami tidak membela wanprestasi atau kecurangan Navayo yang tidak memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dan kesepakatan mengenai transfer teknologi kepada PT. LEN, dan ;

2. Bahwa klien kami tidak pernah secara aktif untuk melobi/berkomunikasi dengan penyedia atau mendatangi kantor Navayo di Hunggaria (buka LHP BPKP tanggal 12 Agustus 2025), Pemenang tender pengadaan barang dan jasa diatas 100 Miliar Rupiah berdasarkan aturan Permenhan No 17 Tahun 2014 adalah kewenangan Pengguna Anggaran, dan ;

3. Bahwa kami mendukung agar proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejagung dapat membuka fakta yang sebenarnya namun tidak mengorbankan orang yang bekerja secara jujur.(**)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved