Hak Jawab

Hak Jawab Laksda TNI Purn Leonardi, Tersangka Dugaan Korupsi Penyewaan Satelit Kemenhan

Laksda TNI (Purn) Leonardi, tersangka dugaan korupsi penyewaan satelit Kemenhan melayangkan hak jawab yang diterima Jumat, 19 Juli 2025.

Editor: Array A Argus
Facebook
TERSANGKA- Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan pejabat Kementerian Pertahanan yang dijadikan tersangka atas proyek satelit di Kemenhan. 

Yang perlu digarisbawahi:

• Invoice yang diajukan Navayo adalah bagian dari klausul kontraktual berdasarkan progres kerja yang mereka klaim.
• Invoice tersebut tidak diciptakan atau disahkan oleh klien kami, apalagi dibayar. Bahkan:
▪ CoP (Certificate of Performance) yang menjadi dasar klaim invoice tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang sebagaimana dimaksud pada Permenhan No 17 Tahun 2014 yakni Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pengguna

Anggaran, bukan klien kami.

▪ Perlu digaris bawahi diterimanya barang dari penyedia tidak sepengetahuan klien kami Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc. dan tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut.

Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum untuk menyatakan bahwa Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc "bersekongkol" dengan Navayo dalam pembuatan invoice.

4. Tuduhan “mengetahui tidak ada anggaran” bertentangan dengan fakta administratif dan kehati-hatian Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc

Pernyataan bahwa klien tetap melanjutkan pengadaan meskipun mengetahui tidak ada anggaran, adalah fitnah yang bertentangan dengan kronologi administratif.

Faktanya:

Pada 1 Juli 2016, klien tidak menandatangani kontrak karena anggaran belum tersedia.

Kontrak baru ditandatangani Oktober 2016, setelah keluarnya:

▪ Revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan (Surat No. S2569/AG/2016),
▪ Revisi RKA-KL oleh Dirjen Renhan Kemhan (11 Oktober 2016).
▪ dan pada saat sebelum menandatangani kontrak Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan petunjuk kepada Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab anggaran ;

Ini membuktikan bahwa klien kami menjalankan prinsip kehati-hatian, bukan melakukan perbuatan melawan hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat.

5. Framing “bersekongkol” adalah bentuk trial by press yang mencederai asas presumption of innocence

Perlu kami berikan informasi klien kami bahkan tidak pernah mendatangi ke kantor Navayo ke Hunggaria, sehingga narasi “bersekongkol” adalah tidak tepat, rekan media bisa meminta LHP BPKP tanggal 12 Agustus 2022 dan menemukan fakta yang sebenarnya ; 

Bahwa klien kami Laksamana Muda TNI (P) Ir. Leonardi, MSc justru telah bersurat ke Navayo pada awal 2017 untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved