Opini

Membedakan Wanprestasi Dengan Delik Penipuan

Sebagai mahluk zoon politicon untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendasar seperti sandang, papan dan pangan dan juga kebutuhan lain manusia

|
Istimewa
Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan. 

Dari uraian di atas selayaknya sudah diperoleh pemahaman tentang perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan berikut mekanisme penyelesaiannya. Selanjutnya diharapkan tidak ada lagi peristiwa yang secara nyata-nyata dikualifikasi sebagai wanprestasi dipaksakan dilaporkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tindakan tersebut akan berakhir sia-sia dan menghabiskan waktu secara percuma karena menjalankan proses tidak pada salurannya.  

Penulis adalah Kanit 3 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut/Dosen Hukum Pidana pada Magister Ilmu Hukum Universitas Darma Agung Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved