Breaking News

Sumut Terkini

Tampang 7 Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu

Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas)

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Dok Kejari Labuhanbatu
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek pembangunan tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (16/7/2025). Ketiga proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,85 miliar. (Dok Kejari Labuhanbatu) 

Kasus Pertama:

Renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan tahun anggaran 2023.

Tersangka: Mhr, AKP, dan RS 

Kerugian negara sebesar Rp.805.399.663.

Kasus Kedua:

Renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama tahun anggaran 2023.

Tersangka: TM, YSP, Mhr

Kerugian negara sebesar Rp.768.850.692.

Kasus Ketiga:

Renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa

Tersangka: PS, FP, Mhr 

Kerugian negara sebesar Rp 1.276.097. 427.

Adapun keseluruhan kerugian negara dari tiga proyek tersebut ialah kurang lebih Rp 2.850.347.782.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved