Sumut Terkini
Tampang 7 Tersangka Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu
Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas)
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ketiga proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,85 miliar itu ialah:
- proyek renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan, Panai Hilir
- renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu
- renovasi gedung puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana, Rabu (16/7/2025), mengungkap ketujuh tersangka terkait dalam tiga proyek renovasi gedung puskesmas tersebut.
"TM Wakil Direktur CV Jaya Mandiri, YSP selaku pelaksana kegiatan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama. PS, wakil direktur CV Tri Rahayu, FP selaku pelaksana kegiatan renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa, AKP wakil direktur CV Perdana, dan RS selaku pelaksana renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan," ujar Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana, Rabu (16/7/2025).
Penetapan tersangka ini setelah melewati sejumlah prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu.
"Sehingga, dari hasil tersebut kami menemukan ketidak sesuaian dari kegiatan renovasi tiga gedung puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu," katanya.
Tujuh orang tersangka tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2.850.347.782, dan ketujuhnya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
"Tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," ujar Memed Rahmad.
Sementara, terkait tersangka RS, sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
RS telah menjalani penahanan dalam perkara bersama Erik Adtrada.
Berikut Rangkaian Ketiga Kasus
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/7-tersangka-di-labuhanbatu-sumut.jpg)