Berita Medan

Selamat dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan 

Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN TIROMSI SITANGGANG - Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang dalam kasus pembunuhan suami di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025). 

Seorang pria bernama Rusman Maralen Situngkir ditemukan tewas di rumah di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Korban dikabarkan meninggal dunia oleh istrinya bernama Dr Tiromsi Sitanggang, karena mengalami kecelakaan di depan rumahnya, pada Jumat (22/3/2024) silam.

Pada saat itu, warga yang diminta tolong oleh istrinya untuk membawa korban ke rumah sakit, menemukan bahwa pria berusia 61 tahun itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Rusman meninggal dunia karena dibunuh oleh istrinya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para tetangga.

Sebelum kejadian, ada yang sempat mendengarkan teriakan dari dalam rumah sekaligus kantor notaris milik Dr Tiromsi Sitanggang, itu.

"Pada saat kejadian, ada tetangga mendengar suara minta tolong. Namun suara minta tolongnya itu pakai bahasa Batak, sehingga yang mendengar tidak memahami," kata Ojahan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).

Ia mengatakan, kasus pembunuhan terhadap juga diyakini karena adanya ditemukan bercak darah di lemari dalam rumah tersebut.

Katanya, menurut keterangan dari para saksi suara teriakan korban kala itu berasal dari arah lemari tersebut.

"Lemari yang ditemukan becak darah persis di suara yang di dengarkan oleh saksi," sebutnya.

Ojahan juga menyampaikan, setelah ditangkap tersangka sempat menghubungi keluarga korban di kampung halaman, Sidikalang, Dairi.

Saat itu, tersangka meminta kepada pihak keluarga untuk mencabut laporannya terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Ini persoalan nyawa, dia berupaya meminta agar laporan ini di cabut. Pihak keluarga mengatakan, bahwasa tidak melaporkan tersangka, tapi kami melaporkan adik kami yang meninggal secara tidak wajar," pungkasnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved