Berita Medan
Selamat dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tiromsi Sitanggang (58) notaris sekaligus dosen, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025) sore.
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron.
Hakim menyatakan Tiromsi terbukti melakukan tindakan pembubuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pembelaan Terdakwa Istri Bunuh Suami, Tiromsi Minta Dibebaskan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang," ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan vonis mati kepada Tiromsi.
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Remaja Hingga Tewas Hanya Dituntut 1,5 dan 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Tiromsi Sitanggang.
Di persidangan, Tiromsi hanya tertunduk saat mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani.
Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti.
Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.
Dia mengatakan, sangat berbahagia. "Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi.
Lanjut dia, sebagai seorang dosen telah mengajari para lulusan sarjana hukum.
Dia pun mengatakan, JPU telah menjadi sarjana yang benar. Tiromsi lalu berharap Tuhan memberikan yang terbaik kepadanya.
"Dimana saya seorang dosen yang mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar. Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," ujar Tiromsi.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam tuntutannya, Tiromsi diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, Pengadilan Negeri Medan,
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata Emi membacakan tuntutan.
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya.
"Bahwa yang dilakukan terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa.
Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.
Napak Tilas Kronologi Dosen Bunuh Suami di Medan
Seorang pria bernama Rusman Maralen Situngkir ditemukan tewas di rumah di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Korban dikabarkan meninggal dunia oleh istrinya bernama Dr Tiromsi Sitanggang, karena mengalami kecelakaan di depan rumahnya, pada Jumat (22/3/2024) silam.
Pada saat itu, warga yang diminta tolong oleh istrinya untuk membawa korban ke rumah sakit, menemukan bahwa pria berusia 61 tahun itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Rusman meninggal dunia karena dibunuh oleh istrinya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para tetangga.
Sebelum kejadian, ada yang sempat mendengarkan teriakan dari dalam rumah sekaligus kantor notaris milik Dr Tiromsi Sitanggang, itu.
"Pada saat kejadian, ada tetangga mendengar suara minta tolong. Namun suara minta tolongnya itu pakai bahasa Batak, sehingga yang mendengar tidak memahami," kata Ojahan kepada Tribun-medan, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan, kasus pembunuhan terhadap juga diyakini karena adanya ditemukan bercak darah di lemari dalam rumah tersebut.
Katanya, menurut keterangan dari para saksi suara teriakan korban kala itu berasal dari arah lemari tersebut.
"Lemari yang ditemukan becak darah persis di suara yang di dengarkan oleh saksi," sebutnya.
Ojahan juga menyampaikan, setelah ditangkap tersangka sempat menghubungi keluarga korban di kampung halaman, Sidikalang, Dairi.
Saat itu, tersangka meminta kepada pihak keluarga untuk mencabut laporannya terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Ini persoalan nyawa, dia berupaya meminta agar laporan ini di cabut. Pihak keluarga mengatakan, bahwasa tidak melaporkan tersangka, tapi kami melaporkan adik kami yang meninggal secara tidak wajar," pungkasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lebih dari 1.000 Pelajar Telah Menerima Dukungan Beasiswa hingga April 2026 |
|
|---|
| Hasil Drawing Piala AFF U19 2026, Indonesia bersama Vietnam di Grup A |
|
|---|
| Tawarkan KPR Bunga 1,75 Persen, Dorong Minat Masyarakat Berburu Rumah di Medan |
|
|---|
| Sambut Festival Budaya Islam, Rico Waas Harap Belawan Jadi Lebih Guyub dan Positif |
|
|---|
| Gaet Turis dari Medan, Taiwan Promosikan Surga Kuliner dan Wisata Ramah Muslim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-TIROMSI-SITANGGANG-Hakim-menjatuhkan-hukuman.jpg)