Berita Medan

Selamat dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan 

Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN TIROMSI SITANGGANG - Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang dalam kasus pembunuhan suami di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tiromsi Sitanggang (58) notaris sekaligus dosen, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025) sore.

Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron. 

Hakim menyatakan Tiromsi terbukti melakukan tindakan pembubuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pembelaan Terdakwa Istri Bunuh Suami, Tiromsi Minta Dibebaskan

"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang," ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim. 

Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan vonis mati kepada Tiromsi. 

Baca juga: Prajurit TNI Tembak Remaja Hingga Tewas Hanya Dituntut 1,5 dan 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Tiromsi Sitanggang

Di persidangan, Tiromsi hanya tertunduk saat mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani.

Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan. 

"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti. 

Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan. 

Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.

Dia mengatakan, sangat berbahagia. "Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved