Berita Medan
Selamat dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tiromsi Sitanggang (58) notaris sekaligus dosen, divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025) sore.
Tiromsi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang yang kini buron.
Hakim menyatakan Tiromsi terbukti melakukan tindakan pembubuhan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pembelaan Terdakwa Istri Bunuh Suami, Tiromsi Minta Dibebaskan
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang," ucap Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan vonis mati kepada Tiromsi.
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Remaja Hingga Tewas Hanya Dituntut 1,5 dan 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati Tiromsi Sitanggang.
Di persidangan, Tiromsi hanya tertunduk saat mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Emi Khairani.
Saat ditanyai hakim dia mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
"Saya mau menyampaikan nota pembelaan saya," kata Tiromsi kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti.
Usai mendengarkan tuntutan mati, Tiromsi lalu meninggalkan ruang persidangan Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Saat dimintai tanggapan perihal tuntutan Jaksa, Tiromsi menyampaikan rasa terimakasih kepada JPU.
Dia mengatakan, sangat berbahagia. "Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi.
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-TIROMSI-SITANGGANG-Hakim-menjatuhkan-hukuman.jpg)