Pembelaan Terdakwa Istri Bunuh Suami, Tiromsi Minta Dibebaskan
Tiromsi Sitanggang yang merupakan dosen terdakwa kasus pembunuhan suami membacakan lembar demi lembar surat pembelaan pada sidang pembunuhan suaminya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiromsi Sitanggang yang merupakan dosen terdakwa kasus pembunuhan suami membacakan lembar demi lembar surat pembelaan pada sidang pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, suaminya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/7).
Sebanyak 20-an nota pembelaan yang dia tulis sebagian menggunakan pulpen dia bacakan di depan ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dalam sidang dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoinya, Tiromsi bercerita biduk rumah tangganya dengan korban. Dikaruniai dua orang anak, Tiromsi mengatakan telah mempersiapkan segalanya untuk menikmati hari tua bersama suami.
Dia juga bilang, telah merawat suaminya yang sempat sakit-sakitan puluhan tahun. Sebagai seorang dosen bergelar doktor, Tiromsi mengatakan tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap suaminya. "Tidak benar, fitnah, saya tidak pernah melakukan atau menyuruh tindakan melakukan pembunuhan suami," kata Tiromsi di akhir akhir pledoinya.
Tiromsi mengatakan, suaminya meninggal kecelakaan di depan rumahnya yang ada di Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Saat itu, korban sebutnya hendak memarkirkan mobil. Tiba tiba sebuah sepeda motor menabrak suaminya, kemudian meninggal.
"Saksi-saksi tidak ada satu orang pun yang melakukan membunuh suami. Seperti yang kita denger suami saya ditabrak orang yang tidak bertanggungjawab. Saat suami saya memarkirkan mobil di seberang jalan sehingga jatuh ke aspal dan meninggal di rumah sakit," kata Tiromsi.
"Benar suami saya ditabrak orang yang tidak bertanggung jawab. Dan saya sempat ditolong mengangkat suami saya oleh orang yang saya tidak kenal," tambahnya.
Tiromsi juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya membunuh Rusman untuk mencairkan asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Terakhir, dia meminta agar hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya sudah tua berumur 58 tahun tepat pada April dan mungkin umur saya tidak panjang lagi. Saya memiliki dua orang anak berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Saya orang yang taat akan Tuhan, sehingga tidak mungkin saya membunuh suami. Kami tidak pernah bertengkar," kata Tiromsi.
Baca juga: Pembunuhan Wahyu di Tanjung Selamat, Bapak dan Anak Ditangkap
Menangis Bacakan Pledoi
PANTAUAN Tribun, Tiromsi Sitanggang terisak menangis saat membaca nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang pledoi, Tiromsi tampak menggenggam puluhan lembar kertas berisi pembelaan terhadap tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiromsi membacakan satu persatu tulisan dalam puluhan lembar kertas. "Saya dan suami sudah memiliki anak dan akan segera menikah anak kami. Menuju usia senja kami juga bersama sama suami telah mempersiapkan masa tua bersama," kata Tiromsi di hadapan Majelis Hakim.
Nada suara Tiromsi sesekali berat, dia terdengar seolah-olah menangis meski air matanya tak terlihat. "Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti apa yang disebutkan Jaksa dalam tuntutannya," pungkasnya. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Dosen Bunuh Suami |
|
|---|
| Dosen yang Bunuh Suami di Medan Divonis 18 Tahun Penjara, Tiromsi Sitanggang akan Ajukan Banding |
|
|---|
| SELAMAT DARI HUKUMAN MATI, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Divonis 18 Tahun Kasus Bunuh Suami, Tiromsi Sitanggang Ajukan Banding |
|
|---|
| Oknum Dosen Bunuh Suami, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-DOSEN-BUNUH-SUAMI-Tiromsi-Sitanggang-saat.jpg)