Medan Terkini
Kantor PN Labuhan Deli Digembok, Sidang Nina Wati Ditunda untuk ke-26 Kalinya
Untuk ke 26 kalinya sidang kasus penipuan masuk Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali ditunda.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Untuk ke 26 kalinya sidang kasus penipuan masuk Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali ditunda.
Dalam sidang ke 38, harusnya Nina Wati menjalani sidang pembacaan vonis, Rabu (16/7/2025).
Namun, kantor Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli tempat sidang Nina Wati digembok sejak siang hingga sore hari.
Nina Wati yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan tidak hadir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
Liston Pakpahan pendamping hukum korban Afnir dari lembaga bantuan hukum Ranto Sibarani dan rekan menyampaikan rasa kecewa.
"Harusnya menurut jadwal pembacaan vonis hari ini, namun kantor PN Labuhan Deli masih tutup, tidak ada sidang," kata Liston.
Ini bukan kali pertama penundaan sidang Nina Wati. Selama mendampingi kasus ini, Liston bilang jadwal sidang tidak pernah jelas.
"Untuk pembacaan dakwaan saja ditunda 8 kali belum tuntutan ditunda 5 kali, bahkan setelah pembacaan tuntutan juga sidang ditunda," ujarnya.
Liston pun merasa penegakkan hukum terhadap kasus Nina sangat tidak menunjukkan cara yang profesional.
Padahal mestinya, baik jaksa dan hakim sama sama menjunjung hukum sebagai muara mencari keadilan.
"Harusnya kan hakim dan jaksa bersikap adil dan profesional dalam penegakkan hukum, tidak main main, agar penegakkan hukum bermuara pada keadilan para pihak," tuturnya.
Sidang Nina Wati sudah berjalan sejak November 2024 lalu atau sebanyak 38 kali persidangan.
Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sidang Nina Wati sudah ditunda 26 kali.
Dalam kasus yang menjeratnya, Nina Wati juga tidak pernah ditahan dengan alasan sakit.
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-penipuan-masuk-Akademi-Polisi-Nina-Wati_1.jpg)