TRIBUN WIKI

Jika Pesawat Delay, Penumpang Dapat Kompensasi Apa dari Maskapai?

Jika pesawat delay maka penumpang akan mendapatkan kompensasi sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
KOMPLAIN- Ilustrasi sejumlah penumpang saat melayangkan protes karena pesawat yang ditumpangi mengalami keterlambatan atau delay. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Rabu (16/7/2025). 

Kompensasi mengenai pesawat delay sebenarnya sudah diatur dala, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung berapa lama keterlambatan penerbangan terjadi.

Penumpang pesawat GA 80 jurusan Cengkareng-Lampung protes ke staf karena pesawat delay
Penumpang pesawat GA 80 jurusan Cengkareng-Lampung protes ke staf karena pesawat delay (KOMPAS.com/BAMBANG JATMIKO)

Baca juga: Mengenal Bank Syariah Matahari Muhammadiyah yang Mulai Beroperasi dan Punya Izin OJK

Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 bersifat wajib.

Jika melanggar, maka maskapai akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Apabila maskapai tidak memberikan kompensasi, maka maskapai dapat dikenakan sanksi administratif.

Kemenhub juga mengatakan jika penumpang mendapati maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai aturan, maka dapat melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke kanal resmi Kementerian Perhubungan, yakni Contact Centre 151.

Baca juga: Mengenal Festival Tabuik Pariaman yang Ternyata Mengingatkan Kita pada Tragedi Karbala

Lalu, apa saja kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015?

  • Kategori 1 untuk keterlambatan 30-60 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan.
  • Kategori 2 untuk keterlambatan 61-120 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 untuk keterlambatan 121-180 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4 untuk keterlambatan 181-240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 5 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Kategori 6 untuk pembatalan penerbangan, penumpang diberikan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.
  • Untuk keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved