Berita Medan

Pembunuhan di Tanjung Selamat, Bapak dan Anak Tusuk Korban Pakai Obeng Usai Konsumsi Sabu

Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Medan Sunggal, usai diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi bapak dan anak terlibat pembunuhan seorang pria bernama Wahyu Agung Pranata, di Polsek Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025). Bapak dan anak tersebut terancam kurungan penjara seumur hidup. 

Kombes Gidion mengungkapkan, tersangka Hendra Syahputra Panjaitan (anak) dan Tua Panjaitan (ayah) dipersangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.

Keduanya terancam kurungan penjara seumur hidup karena pembunuhan dilakukan berencana sejak dari rumah.

"Kita melakukan penindakan hukum keras. Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, barang yang dibawa yang mengakibatkan meninggal dunia."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved