Berita Medan

Pembunuhan di Tanjung Selamat, Bapak dan Anak Tusuk Korban Pakai Obeng Usai Konsumsi Sabu

Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Medan Sunggal, usai diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi bapak dan anak terlibat pembunuhan seorang pria bernama Wahyu Agung Pranata, di Polsek Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025). Bapak dan anak tersebut terancam kurungan penjara seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Medan Sunggal menangkap seorang bapak bernama Tua Panjaitan, (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20) terkait pembunuhan Wahyu Agung Pranata (28) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, yang terjadi 4 Juli lalu.

Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Medan Sunggal, usai diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, korban bernama Wahyu Agung Pranata tewas akibat leher dan pelipis matanya ditusuk obeng oleh tersangka Tua Panjaitan.

"Tersangka utama, Tua Panjaitan mengambil obeng, lalu ditusuk ke leher sebelah kiri korban, dan pelipis,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (15/7/2025).

Kombes Gidion mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi keributan pada 30 Juni lalu sekira pukul 22:00 WIB, ketika korban bersama rekannya bernama Reza mendatangi rumah kedua tersangka.

Kedatangan korban untuk menemani rekannya bernama Reza, menagih uang kepada tersangka Hendra Syahputra Panjaitan, karena ia sudah menggelapkan handphone.

Saat itu, tersangka Tua Panjaitan marah karena melihat korban dan rekannya memperlakukan anaknya, sebab persoalan handphone sebelumnya sudah dianggap selesai dengan ganti rugi Rp 200 ribu.

Disini, korban dan rekannya juga sempat cekcok hingga mau mengajak tersangka Tua Panjaitan beserta anaknya berkelahi.

Namun Tua Panjaitan tak berani meladeni ajakan berkelahi tersebut.

"Saat itu tersangka marah kepada Reza dan korban karena masalah handphone tersebut sudah selesai. Kemudian Reza dan korban mengajak tersangka untuk berantam."

Keesokan harinya, 1 Juli 2025, sekira pukul 20:00 WIB, tersangka Hendra yang bekerja di bengkel berangkat kerja.

Di perjalanan, tersangka Hendra bertemu dengan korban dan juga rekannya bernama Reza.

Disini Hendra tak menghiraukan, lalu pergi meninggalkan keduanya.

Rabu 2 Juli, sekira pukul 13:00 WIB, korban dan rekannya Reza datang ke bengkel tempat tersangka Hendra bekerja menagih soal handphone.

Namun tersangka Hendra kembali menolak bayar karena merasa permasalahan tersebut sudah selesai sebelumnya.

Rekan korban, Reza juga sempat menyuruh tersangka datang ke rumahnya dan ditolak.

Keesokan harinya menjadi puncaknya, 3 Juli sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka Tua Panjaitan (45) bersama istrinya hendak pulang ke rumahnya.

Di perjalanan ia bertemu dengan korban dan juga rekannya bernama Reza. 

Disini tersangka Tua Panjaitan dimaki-maki di depan istrinya, dan juga diajak berkelahi.

Meski demikian ia tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.

Begitu sampai ke rumah, tersangka Tua Panjaitan mulai emosi, lalu bercerita ke anaknya Hendra Syahputra soal ayah dan ibunya dimaki-maki.

Lalu keduanya bergerak mencari keberadaan Reza (rekan korban) sambil membawa pisau beserta obeng.

Rupanya Reza dan korban sedang berkumpul bersama teman-temannya sekitar 4 orang.

Tersangka Tua Panjaitan akhirnya menyuruh anaknya, Hendra Syahputra berkelahi dengan Reza satu lawan satu.

Ketika tersangka Hendra berkelahi dengan Reza, ternyata Hendra jatuh ke tanah.

Melihat anaknya kalah, tersangka Tua Panjaitan maju kedepan berusaha membela anaknya.

Rupanya korban, Wahyu Agung juga bergerak mencoba menghalau tersangka Tua Panjaitan.

Kemudian tersangka Tua langsung menusuk Wahyu Agung menggunakan obeng yang dibawanya sejak dari rumah hingga korban tewas tergeletak.

Kawan korban, Reza langsung melarikan diri begitu melihat korban tergeletak.

Sedangkan 2 tersangka sempat mengejarnya, namun tidak ketemu.

Kombes Gidion mengungkapkan, tersangka Hendra Syahputra Panjaitan (anak) dan Tua Panjaitan (ayah) dipersangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.

Keduanya terancam kurungan penjara seumur hidup karena pembunuhan dilakukan berencana sejak dari rumah.

"Kita melakukan penindakan hukum keras. Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, barang yang dibawa yang mengakibatkan meninggal dunia."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved