Berita Medan

Marisi Situmorang, Kades di Humbahas Kelola Dana Desa Seperti Uang Pribadi

Oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Medan, Marisi divonis kurungan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI KADES - Marisi Situmorang mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Marisi Situmorang bekas Kepala Desa Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2022-2023.

Oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Medan, Marisi divonis kurungan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Sebagai kepala desa, Marisi bertindak seorang diri mengelola dana desa

Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan As'ad Rahim Selasa (15/7/2025), terdakwa tidak melibatkan kaur keuangan desa, dan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan dana desa

Pada November 2023, Marisi menarik anggaran dana desa sebesar Rp 625 juta.

Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh terdakwa untuk sejumlah kegiatan, termasuk laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah dilaksanakan. 

"Menarik uang dari rekening bank Sumut Rp 625 juta dan pada 2023 penggunaan kemudian uang tersebut digunakan untuk pembayaran dengan cara uang tunai.

Alasan menarik uang dan uang disimpan oleh kepala desa bukan kaur keuangan," kata hakim membacakan pertimbangan dalam salinan pembacaan vonis Marisi. 

"Pada tahun 2022 dan 2023 sebagai kepala desa melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang disebut oleh terdakwa tidak benar adanya," lanjut hakim. 

Berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Humbahas, tindakan Marisi merugikan Rp 321 juta.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Dalam aksi tipu-tipunya, Marisi membayarkan uang kepada rekanan sesuai rencana anggaran. Setelahnya, dia meminta kelebihan uang yang dibayarkan kepada pihak ketiga. 

"Melakukan transfer uang pada sejumlah tokoh untuk pembelian barang ke tokoh atau rekanan sesuai rencana anggaran namun kemudian meminta kembali kelebihan pembayaran untuk kepentingan pribadi," kata hakim.

Marisi kemudian memaksa sejumlah perangkat desa untuk menandatangani Lapor Pertanggungjawaban yang telah dijalankan olehnya. 

Selama menjadi Kades Desa Sibongkare Sianju, Marisi telah melakukan belanja fiktif, tidak membayarkan pajak, tidak menyertakan saldo sesuai APBDes, hingga melakukan mark up sejumlah kegiatan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved