Berita Viral

PENGENDARA Motor Beat Ini Ungkap Alasannya Nekat Kejar Polisi Pakai Sajam saat Razia Patuh 2025

Aksi ini terjadi saat pemeriksaan surat-surat kendaran berlangsung di depan Mapolres Bengkulu Tengah, Senin (14/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya
KEJAR POLISI: Aksi pria serang polisi pakai sajam saat razia. Kemudian pengendara pria dengan motor honda beat tanpa plat nomor kendaraan itu berhasil ditangkap setelah dikejar hampir 20 menit yang tak terima diberhentikan ketika Operasi Patuh Nala 2025 di depan Mapolres Bengkulu Tengah, Senin (14/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. (TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya) 

Jerat Pasal Membawa Senjata Tajam

Dalam KBBI, senjata tajam (“sajam”) diartikan sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. 

Sedangkan celurit yang Anda sebutkan diartikan sabit, senjata tradisional khas Madura yang bentuknya melengkung seperti sabit, biasa digunakan untuk bertarung atau mempertahankan diri.

Namun demikian, membawa sajam kena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa sajam seperti celurit adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.

Berapa tahun hukuman membawa sajam?

Sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

Adapun perbuatan tersebut adalah kejahatan, karena bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. 

Sehingga walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Alasan Pengendara Asal Panorama Kejar Polisi Pakai Belati saat Razia di Bengkulu Tengah, https://bengkulu.tribunnews.com/2025/07/14/alasan-pengendara-asal-panorama-kejar-polisi-pakai-belati-saat-razia-di-bengkulu-tengah?page=all.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved