Berita Viral
RESPONS Roy Suryo Soal Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan, Ngaku Siap Jika Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya telah berlanjut ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: MESKI Motif Perempuan, Istri Brigadir Nurhadi Tegas Tak Mau Damai:Saya Tak Tukar Nyawa Suami ke Uang
Baca juga: 10 Kali Beraksi, Maling Motor Mahasiswa di Medan Terpincang-pincang Usai Kaki Kanan Ditembak
Baca juga: Lita Krisna Minta Putrinya, Misri Puspita Jangan Dibully, Ikut Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain.
Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun lapora lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Rismon: Kami akan Melawan Segala Bentuk Kriminalisasi terhadap Kami
Ahli digital forensik Rismon Sianipar menanggapi naiknya status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Rismon mengaku, pihaknya tidak gentar sama sekali.
Sebab, pihaknya memiliki basis ilmiah dan fakta di lapangan yang kuat.
"Tanggapan dari saya ya terkait dinaikkannya penyelidikan menjadi penyidikan atas empat laporan yang ditujukan kepada kami," kata Rismon, dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (12/7/2025).
"Kami tidak gentar sama sekali ya untuk menghadapinya, karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan," lanjutnya.
"Sehingga, kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kami," imbuhnya.
Kemudian, Rismon berdalih bahwa saat gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025) pihaknya tidak mendapat bantahan dari Bareskrim Polri saat memaparkan semua kajian ilmiahnya.
Hal inilah yang mendasari Rismon cs tidak takut dengan naiknya status kasus ijazah Jokowi.
"Dan pada saat gelar perkara khusus hari Rabu 9 Juli 2025 ya, kami telah memaparkan segala kajian ilmiah kami dan tidak ada bantahan sama sekali dari pihak Bareskrim maupun Dirtipidum," ujarnya.
| SOSOK Haji Sutar Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar, Rumah Mewahnya Kini Disegel BNN |
|
|---|
| TAMPANG Iwan Terduga Pembunuh Ibu Guru di OKU, Korban Baru Sebulan Dilantik Jadi PPPK |
|
|---|
| PROFIL Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Usai Cekik Pramugari Wings Air |
|
|---|
| DUDUK Perkara Megawati Zebua Anggota DPRD Cekik Pramugari di Pesawat hingga Berakhir Jadi Tersangka |
|
|---|
| Pengakuan AHS Pembegal Pedagang Sate Paluta, Ternyata Anak Putus Sekolah Sering Diusir dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-menolak-mediasi-damai-dengan-Roy-Suryo.jpg)