Breaking News

Berita Viral

RESPONS Roy Suryo Soal Laporan Jokowi Naik ke Penyidikan, Ngaku Siap Jika Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya telah berlanjut ke tahap penyidikan. 

Kolase Tribun Medan
Jokowi menolak mediasi damai dengan Roy Suryo. Penolakan ini dilakukan Jokowi setelah menerima Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya telah berlanjut ke tahap penyidikan. 

Roy Suryo dkk terancam menjadi tersangka dan ditahan.  

Roy Suryo kepada wartawan mengaku sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Jokowi

"Oh siap, pasti. Karena namanya nanti bukan undangan lagi, tapi panggilan," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

Meski begitu, Roy Suryo tak memastikan apakah langsung hadir ketika penyidik menjadwalkan panggilan tersebut atau tidak.

"Apakah nanti panggilan pertama atau panggilan kedua, saya juga tunggu rekomendasi dari para ahli-ahli kuasa hukum kami untuk memberikan advice (petunjuk) mana yang terbaik," jelasnya.

Di sisi lain, dia juga tak takut soal kasus yang menjadikannya sebagai salah satu terlapor yang naik ke penyidikan.

Roy Suryo menyebut dirinya dan teman-teman yang lain saat ini masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

"Hahaha Gak apa-apa. Gak lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta," ungkapnya.

Baca juga: Penerus Donnarumma Siap Datang ke Tanah Kelahiran Neneknya, Kabar Baik untuk Timnas U-17 Indonesia

Baca juga: MOMEN Juliana Marins Terjatuh dan Tewas saat Mendaki Gunung Rinjani NTB, Brazil Umumkan Hasil Otopsi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," urainya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved