Curanmor di Medan

10 Kali Beraksi, Maling Motor Mahasiswa di Medan Terpincang-pincang Usai Kaki Kanan Ditembak

Setelah masing-masing mendapat Rp 1,5 juta, sebesar Rp 1,4 juta mereka berikan untuk anak istrinya sebagai nafkah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MALING MOTOR DI MEDAN: Momen Polsek Medan Timur konferensi pers penangkapan pelaku pencurian sepeda motor mahasiswa di Kota Medan, Sabtu (12/6/2025). Pelaku sudah 10 kali beraksi dan uangnya diberikan ke keluarga, sisanya untuk narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik mahasiswa bernama Alvin Adam Oktavian (18) yang terjadi di sebuah indekos, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur 20 Juni lalu.

Satu pelaku bernama Moris Dian Simangunsong (34) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas ditangkap.

Bukan cuma ditangkap, pelaku juga ditembak kaki kanannya karena diduga melawan petugas.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Moris terlihat berjalan terpincang-pincang sambil meringis kesakitan.

Betis sebelah kanannya tampak dibalut menggunakan perban berwarna putih.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 10 Juli kemarin, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan, pelaku yang beraksi bersama rekannya sudah beraksi sebanyak 10 kali di Kota Medan.

Modusnya, mereka berboncengan dengan sepeda motor memakai helm tertutup keliling Kota Medan.

Begitu melihat motor parkir di tempat sepi, langsung dicuri menggunakan alat kunci letter T.

"Pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Kota Medan. Namun di wilayah Polsek Medan Timur sudah 3 kali,"kata Kompol Agus Butarbutar, Sabtu (12/7/2025).

Pengakuan tersangka, sepeda motor korban dijual seharga Rp 3,5 juta di wilayah Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.

Dari jumlah tersebut, Rp 3 juta dibagi 2 dengan rincian masing-masing mendapat Rp 1,5 juta.

Sisanya sebesar Rp 500 ribu mereka gunakan untuk membayar sewa sepeda motor yang mereka pakai.

Setelah masing-masing mendapat Rp 1,5 juta, sebesar Rp 1,4 juta mereka berikan untuk anak istrinya sebagai nafkah.

Sedangkan pelaku mengaku memperoleh Rp 100 ribu yang kemudian mereka pakai untuk beli narkoba jenis sabu-sabu.

"Uang mereka gunakan untuk mengkonsumsi sabu di wilayah Jermal dan sisanya Rp 1,4 juta diberikan ke anak istrinya. Dari hasil penyelidikan, barang bukti dijual ke wilayah Jermal."


(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved