Berita Viral

KESAL Gerakan Pemakzulan Gibran, Silfester Matutina Tantang Eks Danjen Kopassus Soenarko:Kumis Tebal

Relawan Jokowi, Silfester Matutina bikin marah para purnawirawan TNI marah. Silfester menantang eks Danjen Kopassus, Mayjen Purn TNI Soenarko.  

HO
KONTROVERSI SILFESTER - Para prajurit geram dengan ucapan nyelekit Silfester Matutina kepada eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. 

TRIBUN-MEDAN.com - Relawan Jokowi, Silfester Matutina bikin marah para purnawirawan TNI marah. 

Silfester menantang eks Danjen Kopassus, Mayjen Purn TNI Soenarko.  

Video Silfester yang menyerang sang mantan jenderal TNI itu pun viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, Silfester tampak menyinggung nama Soenarko. 

"Hei kumis tebal (Soenarko), kau pikir kita takut sama kau," kata Silfester seperti dikutip dari video yang diunggah Mosato TV melansir dari Tribunjakarta.com, Jumat (11/7/2025).

Silfester mengatakan bahwa Soenarko pernah tertangkap karena kasus makar. 

"Kau ini dulu ditangkap karena kasus makar. Bawa senjata, ya Soenarko ini. Soenarko sama Suharto (Letjen Mar Purn)  kamu yang menggeruduk KPU. Kita enggak takut sama kalian sama sekali loh," katanya. 

Silfester pun tak takut dengan upaya 300 purnawirawan TNI yang hendak memakzulkan Wapres Gibran. 

"Kalian jangan coba-coba mau adu domba bangsa ini. Kita ini punya hak yang sama. Kalian tuh hanya 300 orang ya, dibanding 96 juta pemilih Prabowo-Gibran. Dan kalian itu tidak sampai 1 TPS. Suara kalian tuh enggak sampai 1 TPS," katanya. 

Baca juga: Profil Mohammed Kudus, Pemain Asal Ghana yang Kini Direkrut Tottenham Hotspur

Baca juga: MELANIE Wanita Ikut Pesta di Vila Pemicu Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Ogah Ngaku Terlibat

Ia pun mengungkit jasa Luhut Binsar Pandjaitan yang membebaskan kasus makar yang pernah dilakukan Soenarko. 

Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.

Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.

"Jangan kau coba-coba mau mengadu domba, mau merevolusi, kalian siapa. Kan Soenarko kau ditahan kan, atas kebaikan Pak Luhut sebagai jaminan akhirnya kamu bebas. Soenarko, hei kumis tebal jangan sampai kita cukur kau punya kumis. kau pikir kami takut sama kau," katanya. 

Buat Purnawirawan Marah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved