Berita Viral

BABAK BARU Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Laporan Kini Naik Penyidikan, Dokter Tifa Diperiksa 1,5 Jam

Laporan Jokowi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

|
Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
LAPORAN IJAZAH JOKOWI - Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Jumat (11/7/2025). Dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya, lima terlapor adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani. 

Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, seusai sidang, dikutip dari Kompas.com. 

Selain itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat, dengan mnyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini. 

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan. 

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara. 

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut. 

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved