Berita Viral

BABAK BARU Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Laporan Kini Naik Penyidikan, Dokter Tifa Diperiksa 1,5 Jam

Laporan Jokowi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

|
Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
LAPORAN IJAZAH JOKOWI - Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Jumat (11/7/2025). Dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya, lima terlapor adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani. 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). 

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. 

Adapun laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Lima terlapor adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary. 

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

KASUS IJAZAH PALSU - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/7/2025). Kedatangan Dokter Tifa itu adalah untuk mengklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (10/7/2025).
KASUS IJAZAH PALSU - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/7/2025). Kedatangan Dokter Tifa itu adalah untuk mengklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (10/7/2025). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Dokter Tifa Diperiksa 1,5 Jam

Terkait laporan Jokowi, sejauh ini baru empat orang yang dimintai keterangan.

Tiga terlapor yakni Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar diperiksa pada Senin (7/7/2025) lalu.

Sementara dokter Tifa diperiksa pada Jumat (11/7/2025).

Ia dimintai keterangan selama hampir 1,5 jam dengan 68 pertanyaan.

Seusai menjalani pemeriksaan, dokter Tifa menuturkan, dirinya meminta kepada penyidik agar diperlihatkan ijazah asli Jokowi secara langsung.

Menurutnya sebagai saksi terlapor ia memiliki hak melihat ijazah asli Jokowi.

Dokter Tifa juga menyinggung kejelasan jati diri dari ijazah secara analog.

Adapun arti dari ijazah analog yakni ijazah dalam bentuk fisik atau konvensional, yang berbeda dengan ijazah digital. 

"Sampai hari ini belum diperlihatkan seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat karena dengan itu diskusi menjadi jelas," tutur dokter Tifa kepada wartawan.

Dokter Tifa mengaku dirinya tidak memahami maksud undangan klarifikasi tanpa hadirnya jati diri dari dokumen tersebut. 

"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut tapi kalau tidak ya omon omon aja jadinya," ujarnya.

Di sisi lain, dokter Tifa berasumsi pasal yang disangkakan oleh Jokowi dalam laporannya tidak masuk akal. 

“Menurut kuasa hukum saya juga pasal-pasalnya itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan saya, laporannya juga tidak jelas,” ucapnya. 

Gugatan Ijazah di PN Solo Gugur

Sementara itu, gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq dengan mengatasnamakan Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi, dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (10/7/2025).

Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, seusai sidang, dikutip dari Kompas.com. 

Selain itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat, dengan mnyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini. 

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan. 

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara. 

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut. 

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved