Berita Viral

BABAK BARU Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Laporan Kini Naik Penyidikan, Dokter Tifa Diperiksa 1,5 Jam

Laporan Jokowi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

|
Editor: Juang Naibaho
Twitter/X/Canva
LAPORAN IJAZAH JOKOWI - Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Jumat (11/7/2025). Dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya, lima terlapor adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani. 

TRIBUN-MEDAN.com - Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Peningkatan status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). 

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. 

Adapun laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 

Lima terlapor adalah Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, dan Kurnia Tri Royani.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary. 

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

KASUS IJAZAH PALSU - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/7/2025). Kedatangan Dokter Tifa itu adalah untuk mengklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (10/7/2025).
KASUS IJAZAH PALSU - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/7/2025). Kedatangan Dokter Tifa itu adalah untuk mengklarifikasi penyelidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Kamis (10/7/2025). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Dokter Tifa Diperiksa 1,5 Jam

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved